JEPARA – Mondes.co.id | Momentum Lebaran Idulfitri dirasakan seluruh masyarakat muslim di seluruh dunia.
Mereka merayakan kemenangan setelah melaksanakan puasa Ramadan sebulan penuh.
Tidak terkecuali, momentum ini dirasakan para tahanan di Mapolres Jepara.
Pada lebaran ini, mereka diberikan kesempatan untuk bertemu dengan anak, istri, dan sanak keluarganya, Kamis (3/4/2025).
Sebelum masuk, para petugas menggeledah barang bawaan keluarga untuk menghindari jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Seperti yang terlihat pada kali ini, jam besuk Rutan Polres Jepara dibagi menjadi dua waktu, yakni pada hari Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 – 14.00 WIB.
Suasana haru pecah saat para keluarga menjenguk para narapidana di dalam jeruji penjara Polres Jepara.
Keluarga napi, Desi berterima kasih karena pihak Polres Jepara telah mengizinkan untuk menjenguk suaminya yang terjerat kasus narkoba dan masuk ke Rutan Polres Jepara.
“Terima kasih Polres Jepara, di momen Lebaran ini telah mengizinkan saya menjenguk suami di Rutan,” kata Tya, Kamis (3/4/2025).
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa pihaknya memberikan izin bagi keluarga untuk membesuk para tahanan yang berada di Rutan Polres Jepara.
Ada belasan warga yang menjenguk para tahanan dan masing-masing keluarga diberikan waktu untuk membesuk selama 10 menit bergantian dengan keluarga yang lain.
Hal tersebut dilakukan karena rasa kemanusiaan dan empati dari Polres Jepara, mengingat momen Lebaran adalah saat yang dinantikan untuk berkumpul dengan keluarga.
“Namun karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tahanan ini hanya bisa merayakan Idulfitri di ruang tahanan,” ujar Kasihumas.
Saat dibukanya jam besuk, pihaknya juga tetap memperhatikan jam besuk tahanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kegiatan berkunjung di Rutan Polres Jepara ini dengan diawasi oleh Propam Polres Jepara. Sebelum memasuki ruang tahanan, para keluarga yang berkunjung telah diperiksa barang bawaannya, jangan sampai membawa sesuatu yang dilarang untuk dibawa masuk ataupun yang menimbulkan bahaya,” ucapnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar