TRENGGALEK – Mondes.co.id | Dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, khususnya siswa sekolah dasar (SD) kembali terjadi di Kabupaten Trenggalek. Mirisnya, aksi bejat ini diduga dilakukan oleh seorang oknum guru salah satu SD di wilayah Kecamatan Bendungan.
Setidaknya, sudah ada lima siswa yang melaporkan kejadian dugaan pencabulan tersebut kepada polisi. Petugas dari Satreskrim Polres Trenggalek pun usai menerima laporan para korban, segera melakukan tindakan dengan memeriksa saksi-saksi.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim membenarkan jika saat ini pihaknya memang tengah menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak.
Disebutkannya, pada Jumat 27 Januari 2023 malam, kelima korban yang didampingi orangtua telah membuat laporan polisi.
“Dengan didampingi orangtua masing-masing, kelima korban yang masih duduk di bangku SD itu, sudah membuat laporan polisi,” ungkapnya saat dikonfirmasi Mondes.co.id, Ahad 29 Januari 2023.
Menurut Kasatreskrim, perkara ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan hingga kini memasuki tahap pemeriksaan baik saksi maupun korban.
Sedangkan untuk kronologis kejadian, berdasarkan pengakuan para korban, dugaan pencabulan sebenarnya terjadi beberapa kali.
“Berdasarkan pengakuan para korban (kesemuanya laki-laki), mereka diperlakukan tidak senonoh oknum guru (diduga pelaku) di ruang perpustakaan sekolah karena cukup sepi,” jelas dia.
Diduga kuat, sambung Iptu Agus Salim, pencabulan dimaksud sangat mungkin terjadi bukan kali ini saja. Pasalnya, atas keterangan masing-masing korban tindak pencabulan dilakukan dalam kurun waktu tertentu.
Menggunakan modus, oknum guru itu memanggil para korban dengan alasan meminta bantuan. Setelah itu, barulah dilakukannya pencabulan.
“Ada yang sekali, kemudian dua kali dan dilakukan dalam kurun waktu tertentu,” imbuh Iptu Agus.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Trenggalek, Agus Setyono menegaskan, kalau dirinya akan selalu mendukung segala upaya penegakan hukum.
Apalagi, dalam kaitan perlindungan hak siswa. Namun begitu, harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Dinas akan selalu mendukung penegakan hukum, jika terbukti bersalah akan tetap ditindak tegas. Pun begitu, harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Biar proses hukum berjalan dulu,” pungkas dia. (Her/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar