PATI – Mondes.co.id | Dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kepada putri tiri bawah umur terungkap, setelah korban tak tahan melihat ibu kandungnya dianiaya atau mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari pelaku.
Kepala Desa (Kades) setempat mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pelaku yang berumur 55 tahun itu sering mengancam, sehingga membuat korban ketakutan.
Imbasnya, dugaan rudapaksa tersebut berlangsung hingga 7 tahun lamanya atau saat korban duduk di kelas II SD hingga menginjak bangku IX SMP.
“Korban diancam. Sampai enggak berani di rumah, kadang (tinggal) di rumah teman, kerabatnya. Ancamannya kekerasan. (Pelaku) sering KDRT. Di rumahnya berantakan,” ujar Kades saat dihubungi melalui telepon, Kamis (1/8/2024).
Menurut kabar, si ayah tiri kerap melakukan kekerasan kepada sang ibu.
Namun, tindakan KDRT yang terakhir sudah kebangetan, hingga korban tak tahan dan membongkar tabiat buruk tersebut.
“Terus akhir korban bilang enggak terima ibunya disakiti. Korban juga bilang digauli ayah tirinya. Itu terbongkarnya. Ngaku, anaknya dicabuli sejak kelas II SD hingga IX SMP,” beber Kades.
Selanjutnya, ibu kandung dan korban melaporkan perbuatan pelaku kepada pemerintah desa (Pemdes) setempat, Rabu (31/7/2024) kemarin.
“Datang ke rumah saya jam 06.00 WIB. Lalu saya arahkan ke Balaidesa, datang jam 09.00 WIB,” kata Kades.
Di Balaidesa, korban mengaku dicabuli oleh ayah tirinya sejak kelas II SD hingga SMP kelas IX.
Setelah mendapatkan informasi itu, Pemdes segera mengonfirmasi kepada pelaku yang tak lain ayah tiri korban.
Untuk selanjutnya, pelaku yang diketahui bukan warga asli desa tersebut, digelandang dan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Dalam video yang beredar di media sosial (Medsos), pelaku nyaris diamuk massa. Beruntung pihak kepolisian sigap menenangkan massa.
Pelaku saat ini telah diamankan di kantor polisi untuk dilakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Kasi Humas Polresta Pati Iptu Muji Sutrisna, mengaku awalnya mendapatkan informasi dari video yang beredar di medsos.
“Aku tahunya dari viral. Terus saya telepon. Katanya sudah laporan ke Kapolresta. Tapi saya belum mendapatkan laporan tertulisnya. Intinya diamankan mencabuli anak tirinya. Kejadian sekitar pukul 16.00 WIB,” sebutnya.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengaku, pihaknya masih mendalami kasus di luar nalar tersebut.
“Ini sedang kita dalami dan kumpulkan bukti-buktinya,” ucapnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar