dirgahayu ri 80

Minimalisir Polemik Dana Komite, Pemkab Trenggalek Gunakan e-Transparansi

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Sep 2025 12:40 0 31 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Meminimalisir potensi konflik di sekolah-sekolah yang berada di bawah kendali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, bupati ambil kebijakan baru.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dalam siaran resmi baru-baru ini.

Secara substansial, pengumuman dimaksud berisi tentang kewajiban penerapkan e-Transparansi dana komite.

Tujuan utamanya, memastikan akuntabilitas penggunaan, sekaligus tata kelola dari anggaran tersebut.

“Sekolah diwajibkan membuka informasi penerimaan sumbangan, baik berupa uang tunai maupun barang, beserta penggunaannya,” ungkap Gus Ipin sapaan akrab bupati.

Dirinya menegaskan, Pemkab Trenggalek memberi batas waktu dua minggu, sejak ketentuan itu dirilis.

Dinas Kominfo diminta menyaring dan mengonsolidasikan data agar dapat diakses terpusat melalui portal resmi milik pemerintah.

Kebijakan berlaku untuk sekolah di bawah kewenangan Pemkab, yakni SMP sederajat, SD sederajat, dan PAUD.

“Meski demikian, kami menyambut baik apabila ada sekolah di luar kewenangan Pemkab Trenggalek mengikuti langkah serupa,” imbuhnya.

Gus Ipin menilai, sangat perlu adanya transparansi atas pos-pos perbendaharaan yang selama ini tidak termasuk ke dalam objek pemeriksaan internal Inspektorat maupun BPK, khususnya dana yang dihimpun komite sekolah.

“Pada objek-objek perbendaharaan, yang itu selama ini tidak masuk kedalam pemeriksaan internal oleh Inspektorat maupun BPK. Contohnya dana yang dihimpun melalui komite sekolah,” ujar bupati.

Dirinya menegaskan bahwa komitmen untuk membuka data dana komite kepada publik harus direalisasikan.

Oleh karenanya, Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti agar seluruh satuan pendidikan di lingkup Pemkab Trenggalek memenuhi kewajiban tersebut.

BACA JUGA :  58 Siswa TKIT Permata Insani Jamil Dikembalikan, Diminta Lanjutkan Hafalan Al-Qur'an

Melalui e-Transparansi, nantinya akan mencakup sumbangan dalam bentuk uang maupun barang.

“Contohnya, ada partisipasi dari orang tua siswa berupa material bangunan untuk kegiatan yang belum terbiayai APBD,” kata Gus Ipin.

Data itu, dia menambahkan, kemudian disaring Dinas Kominfo menjadi satu data konsolider dan ditampilkan terpusat di portal Pemkab.

Sistem ini disebutnya sejalan dengan transparansi penggunaan APBD yang sudah berjalan.

Sedangkan untuk serapan Dana BOS, mekanisme pemeriksaan sudah berjalan, sehingga fokus pengawasan diarahkan pada dana komite yang bersifat sukarela.

“Dana BOS pemeriksaannya kan sudah ada, sedangkan untuk anggaran komite karena sukarela, menjadikan kita tidak bisa masuk. Jadi kita fokus di situ,” jelasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini