TRENGGALEK – Mondes.co.id | Banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di sejumlah wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ditanggapi serius oleh jajaran Satlantas Polres Trenggalek.
Terutama, di daerah-daerah rawan dengan potensi tinggi seperti contoh pada titik-titik hitam (black spot).
Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Trenggalek pun secara terstruktur melakukan beberapa upaya.
Di antaranya memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus melakukan pemasangan papan-papan peringatan.
Salah satunya, pemasangan banner imbauan rawan laka lantas di area ‘black spot’ di ruas Jalan Raya Trenggalek – Tulungagug Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan.
Dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum, Ipda Edy Wasono, kegiatan dimaksud melibatkan pula perangkat desa dan warga setempat.
Disampaikan perwira pertama itu, ketika sosialisasi serta pemasangan papan peringatan, diharapkan angka kecelakaan bisa diminimalisir.
“Dengan sosialisasi dan pemasangan banner ini diharapkan masyarakat sebagai pengguna jalan bisa lebih berhati-hati,” sebutnya, Senin (24/6/2024).
Menurut dia, istilah ‘black spot’ sendiri sebenarnya merujuk pada satu area atau lokasi, di mana angka kecelakaan cukup tinggi. Dengan kejadian berulang dalam rentang waktu relatif sama yang diakibatkan oleh suatu penyebab tertentu.
“Suatu lokasi dinyatakan ‘black spot’ apabila memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya, memiliki angka kecelakaan yang tinggi dengan lokasi kejadian relatif menumpuk, serta didukung sejumlah faktor lain,” jelasnya.
Sebagai misal, lanjut Ipda Edy, lokasi kecelakaan berupa persimpangan atau segmen ruas jalan sepanjang 100 meter-300 meter untuk jalan perkotaan. Kemudian, jarak 1 kilometer untuk jalan antar kota dengan kasus (kecelakaan) yang terjadi dalam rentang waktu relatif sama dengan unsur penyebab masuk kategori faktor khusus (spesifik).
“Sedangkan untuk penyebab kecelakaannya, dikategorikan sebagai faktor yang lebih spesifik,” imbuh Kanit Gakkum.
Sedangkan prinsip dari penanganan black spot, masih kata dia, antara lain juga melalui kajian berdasarkan akurasi data kecelakaan. Karenanya, data yang digunakan untuk upaya ini harus bersumber pada instansi resmi. Termasuk, solusi penangangan yang diambil wajib mempertimbangkan berbagai aspek.
“Sebab, penanganannya juga harus melibatkan stakeholder terkait lain. Mengingat, solusi (penanganan kecelakaan) yang dipilih tetap berdasarkan pada sejumlah pertimbangan. Seperti, pengurangan jumlah kejadian laka lantas dan meningkatkan keselamatan melalui rekayasa jalan serta manajemen lalu lintas,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar