PATI – Mondes.co.id | UPT Badan Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, melakukan tera ulang di SPBU Joyokusumo Pati, pada Rabu (12/3/2025).
Susilo Adi Prayitno, selaku Penera di UPT Metrologi Legal memaparkan, jika tera ulang ini akan dilakukan di seluruh SPBU Kabupaten Pati tanpa terkecuali.
“Pagi ini kita mulai dari SPBU Joyokusumo Pati dan akan dilanjutkan ke SPBU lain di seluruh Kabupaten Pati,” ujarnya langsung.
Dikatakannya, tera ulang di SPBU Joyokusumo pada kali ini, tidak ditemukan pelanggaran apapun karena masih dalam ambang batas toleransi normal yakni di bawah minus 100 mililiter dari 20 Liter BBM.
“Dari hasil tera di SPBU Joyokusumo tadi -20 ml dari 20 Liter BBM yang ditera, ini masih di bawah batas ambang normal, yakni -100ml,” terangnya.
Tera ulang tersebut wajib dilakukan oleh pihak SPBU minimal satu tahun sekali untuk melindungi hak konsumen yang membeli BBM.
Dengan rutin dilakukan tera ulang, menurutnya para konsumen akan merasa lebih nyaman ketika membeli BBM dan tidak merasa dirugikan oleh pihak SPBU.
“Minimal dilakukan tera itu satu tahun sekali untuk mengetahui takaran BBM yang dijual kepada konsumen sudah tepat atau belum,” tutupnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar