REMBANG – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang kembali melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan anak-anak punk yang meresahkan masyarakat.
Sebanyak 12 individu, yang rata-rata masih berusia remaja, diamankan dari sejumlah perempatan di berbagai kecamatan.
Pengamanan ini dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas anak-anak punk yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Keluhan warga terutama terkait penampilan yang tidak lazim, perilaku yang dianggap meresahkan, hingga kekhawatiran akan pengaruh negatif terhadap generasi muda.
Dalam penanganan kasus ini, Satpol PP Rembang menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dan sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami menyadari bahwa anak-anak ini juga memiliki hak-hak yang harus dilindungi,” tegas Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo.
Setelah diamankan, anak-anak punk tersebut tidak langsung dikenakan sanksi administratif.
Sebaliknya, mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk mendapatkan perawatan dan pembinaan.
Tindakan ini meliputi pemberian makanan bergizi, pakaian layak, serta fasilitas mandi dan mencukur rambut.
Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk menempatkan anak-anak punk tersebut di panti sosial.
Empat anak perempuan dikirim ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama di Surakarta, sementara delapan anak laki-laki ditempatkan di panti sosial di Kecamatan Sedan.
“Panti sosial akan memberikan program pembinaan yang komprehensif, mulai dari pendidikan karakter, keterampilan hidup, hingga pelatihan kerja. Tujuannya adalah untuk membantu mereka kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif,” jelas Eko.
Menurut informasi pada Jumat (10/1/2025), Pengasuh panti sosial di Kecamatan Sedan mengungkapkan perkembangan positif dari anak-anak punk yang berada di bawah bimbingannya.
“Mereka sangat antusias mengikuti kegiatan di panti. Beberapa di antaranya sudah mulai menjalankan ibadah sholat dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, keresahan masyarakat terkait keberadaan anak-anak punk terus berlanjut.
Seorang warga Kecamatan Lasem, Gopag, mengungkapkan bahwa anak-anak punk sering berkumpul di kompleks pertokoan dan mengganggu kenyamanan pengunjung.
“Kami berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang lebih efektif untuk mengatasi masalah ini. Selain penindakan, perlu ada upaya preventif untuk mencegah anak-anak terjerumus ke dalam lingkungan yang tidak sehat,” ungkapnya.
Kasus penangkapan anak-anak punk di Rembang ini menyoroti kompleksitas masalah sosial yang melibatkan anak-anak.
Sehingga terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan. Di antaranya, penting untuk menggali akar masalah mengapa anak-anak memilih gaya hidup punk.
Faktor keluarga, ekonomi, pendidikan, dan lingkungan sosial perlu diidentifikasi.
Keluarga dan masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah anak-anak terjerumus ke dalam masalah.
Pendidikan karakter, pengawasan, dan dukungan emosional sangat dibutuhkan.
Pemerintah juga perlu meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan sosial untuk anak-anak, seperti konseling, pelatihan keterampilan, dan bantuan hukum.
Perlu adanya koordinasi yang baik antara Satpol PP, Dinas Sosial, kepolisian, dan lembaga terkait lainnya untuk menangani masalah anak-anak jalanan secara komprehensif.
Penanganan kasus anak-anak punk di Rembang ini menunjukkan upaya pemerintah dalam melindungi anak-anak dan menjaga ketertiban umum.
Namun, masalah ini tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Dibutuhkan komitmen dan kerja sama dari semua pihak untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar