Meresahkan Masyarakat, Tiga Pelaku Judol di Trenggalek Dibekuk Polisi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 22 Mar 2025 17:09 0 382 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Masih maraknya judi online (judol) di wilayah Bumi Menaksopal, disikapi serius oleh jajaran Polres Trenggalek.

Apalagi, perbuatan yang masuk ke dalam kategori penyakit masyarakat tersebut sangat meresahkan.

Itu dibuktikan dengan berhasil diungkapnya beberapa kasus judol oleh tim Operasi Pekat Semeru 2025.

Sedikitnya ada 3 pelaku judol mampu diciduk petugas di rentang 12 hari gelaran operasi terstruktur serentak Polri dimaksud. Yakni, sejak 26 Februari hingga 9 Maret 2025 yang lalu.

Kepada Mondes.co.id, Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan jika pihaknya telah menahan tiga tersangka yang diduga kuat menjadi pelaku perjudian melalui media daring.

Kebetulan, mereka bertiga merupakan  warga Trenggalek yaitu dari Kelurahan Tamanan, Kecamatan Pogalan, dan Kelurahan Ngantru.

“Ketiga terduga pelaku yakni WT, AS, dan RD sekarang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka merupakan warga Trenggalek,” ungkap AKP Eko Widi, Sabtu, 22 Maret 2025.

Menurut Kasatreskrim, dari tangan para tersangka itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk mengakses situs pada website perjudian tertentu.

Jenis judol yang mereka ikuti, masuk kategori ‘pragmatik’ dengan aktivitas cukup intens.

Hal tersebut bisa dilihat dari daftar transaksi di perangkat gadget yang dipakai.

“Para tersangka bermain melalui ponsel dengan mengakses situs judi berjenis pragmatik. Secara intens bahkan hampir setiap hari, mereka bertransaksi untuk melakukan perjudian,” imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tandas Kasatreskrim, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 bis KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA :  Dihapus Dari Daftar Penerima Bansos, Ribuan Warga Dongos Demo

“Kepada masyarakat diimbau agar tidak lagi melakukan apapun bentuk perjudian. Baik yang online maupun konvensional. Sebab, tidak hanya merugikan individu ataupun keluarga namun juga berdampak pada kondisi sosial ekonomi di tengah masyarakat,” tegas mantan Kasat Intel Polres Ponorogo ini.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini