Melanggar, Baliho Paslon di Depan Masjid Agung Pati Ditertibkan 

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Okt 2024 18:32 0 232 Harold

PATI – Mondes.co.id | Sejumlah alat peraga kampanye (APK) berupa banner dan baliho yang dipasang di area fasilitas umum dan terbukti melanggar ketentuan di Kabupaten Pati ditertibkan, Senin (28/10/2024).

Penertiban ini dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati.

Petugas awalnya menyisir zona merah, seperti kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati.

Sesampainya di depan Masjid Agung Baitunnur Pati, petugas menemukan baliho bergambar salah satu pasangan calon (Paslon) karena melanggar APK itu pun ditertibkan.

Tidak sampai di situ, petugas juga menertibkan APK Paslon yang dipasang atau ditempel di pepohonan.

Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono mengatakan, penertiban ini dilakukan lantaran adanya APK yang dipasang di depan rumah ibadah.

“Itu penertiban karena ada bahan kampanye yang berada di depan tempat ibadah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2024).

Ia menjelaskan, kawasan alun-alun dan masjid merupakan zona merah, sehingga tidak sepatutnya dipasang APK Paslon tertentu.

“Lah ini kan satu zona merah, sehingga kami harus bertindak dari Satpol PP Kabupaten Pati kemudian KPU dan Bawaslu Pati,” tegasnya.

Sugiyono mengaku, sebelumnya pada Jumat (25/10/2024) lalu, pihaknya juga menertibkan APK yang ada di kawasan alun-alun dan pagar kantor Pemda Pati.

Adapun APK yang telah ditertibkan sementara disimpan di kantor Satpol PP Pati.

“Hari Jumat kemarin ada APK ditempel di alun-alun, di pohon, dan di pagar Pemda, itu tidak boleh. Sehingga Jumat kemarin kita tertibkan. Untuk APK kita amankan di kantor, untuk ditindaklanjuti dengan Bawaslu dan KPU nantinya,” bebernya.

BACA JUGA :  Mitos Tahun Duda: Antara Kepercayaan dan Realitas

Komisioner Bawaslu Pati, Sigit Pamungkas mengungkapkan, timnya bersama Satpol PP Pati melakukan penertiban APK di kawasan Alun-alun Pati, karena adanya laporan APK salah satu Paslon terpasang di depan Masjid.

“Tadi sudah dibersihkan oleh Satpol yang di kawasan Alun-alun Pati,” terangnya.

Ditambahkan, berdasarkan peraturan PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 64 tentang larangan menempel bahan kampanye, ada beberapa tempat yang dilarang menempel alat peraga kampanye.

Seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan protokol, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini