Melalui Baznas, Pemkab Trenggalek Beri Santunan Keluarga Korban Longsor

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Mei 2025 09:07 0 215 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Keempat jenazah korban bencana tanah longsor di Dusun Kebonagung, Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek telah dimakamkan.

Pemakaman dilakukan usai diidentifikasi oleh Tim Inafis langsung pada Sabtu, 24 Mei 2025 malam.

Masing-masing atas nama Torik (2), Nitin (36), Tulus (65), Yatini (50) yang berhasil ditemukan dalam Operasi SAR hari ke-6 pada kurun waktu yang berurutan, dikarenakaan lokasi korban yang memang berdekatan.

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit mengatakan jika korban secara beruntun diketemukan mulai dari pukul 13.10 WIB, kemudian 14.12 WIB, 14.30 WIB dan 14.40 WIB dalam keadaan meninggal dunia.

“Ditemukan secara berurutan dalam keadaan meninggal dunia,” ujarnya pasca evakuasi.

Sedangkan untuk pemakamannya, lanjut Nanang, dilakukan pada hari penemuan itu juga sekira pukul 19.30 WIB.

Para korban dijadikan dalam satu liang lahat di pemakaman umum Dusun Soko, Desa Depok, Kecamatan Bendungan yang tidak jauh dari pemakaman korban pertama dan kedua Yatemi (65) dan Misinem (82).

“Dimakamkan dalam satu liang lahat di dekat makam kedua korban lain,” imbuhnya.

Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto yang ikut mengantarkan langsung jenazah para korban hingga ke pemakaman, menambahkan bahwa pihak pemerintah juga memberikan bantuan serta santunan kepada keluarga mereka.

“Untuk penyerahan santunan 4 korban diwakili oleh Kepala Desa Depok,” kata Edy.

Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, dirinya menyampaikan turut bela sungkawa, sekaligus memberikan dukungan semangat pada seluruh keluarga korban, agar selalu diberikan keikhlasan serta ketabahan menghadapi segala musibah.

BACA JUGA :  Dorong Sinergitas, Polres Trenggalek Ajak Insan Pers Ngopi Bareng

“Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Baznas memberikan santunan ini untuk membantu meringankan beban keluarga korban, semoga menjadikan manfaat,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini