Masyarakat Bergejolak, Ini Alasan DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada 2024

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Agu 2024 16:41 0 428 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara sah dibatalkan.

Pasalnya, menurut Sufmi Dasco selaku Wakil Ketua DPR RI, lebih dari separuh anggota DPR RI tidak menghadiri rapat, sehingga agenda paripurna pun dibatalkan.

Dia menegaskan bahwa pada Pasal 279 dan 281 Aturan Tata Tertib DPR tentang syarat kuorum dalam sidang yaitu harus dihadiri lebih dari separuh anggota DPR.

Sedangkan pada rapat paripurna kemarin, anggota DPR yang hadir hanya 89 orang dari 575 anggota.

“Kami tegaskan sekali lagi karena kami patuh, taat dan tunduk kepada aturan, pada saat pendaftaran nanti, dikarenakan RUU Pilkada belum jadi UU, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora demikian,” ungkap Dasco, Kamis (22/8/2024) di salah satu kanal Youtube.

Dasco juga membeberkan, mangkirnya para anggota legislator pada Paripurna tersebut dikarenakan masih banyak anggota dewan yang melakukan perjalanan dinas maupun kunjungan kerja.

“Saya mendapatkan informasi bahwa ketidakhadiran anggota ini karena lagi banyaknya kunjungan kerja ke luar kota, sehingga tingkat kehadirannya jadi rendah,” bebernya.

Sebagai informasi, dalam rapat DPR RI pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada untuk disahkan, tetapi RUU tersebut hanya disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, dan hanya PDIP yang menolak.

Dengan tingkah DPR tersebut, maka munculah gelombang aksi rakyat Indonesia di sejumlah daerah, termasuk di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, yang menolak pengesahan RUU Pilkada.

BACA JUGA :  Info Lor, Begal Payudara di Wedarijaksa Diringkus Polisi

Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan ‘Peringatan Darurat Indonesia’ yang viral di media sosial akhir-akhir ini, tepatnya setelah DPR mengabaikan putusan MK.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini