JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara secara resmi akan memberlakukan penarikan retribusi tempat wisata di Jepara selama Senin-Minggu.
Penerapan sistem berbayar pada destinasi wisata di Kabupaten Jepara, mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024. Hal tersebut, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Semula, Pemkab memutuskan untuk menggratiskan tiket masuk ke objek wisata di hari aktif. Tiket masuk berbayar hanya diterapkan di hari libur dan akhir pekan. Akan tetapi, keputusan tersebut berubah setelah adanya perubahan Perda tersebut.
Perda itu bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara di tahun 2023 mengalami defisit anggaran. Sehingga di tahun 2024 ini, dapat memenuhi target PAD, seperti destinasi wisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara, Moh Eko Udyyono menjelaskan, Perda itu menetapkan bahwa seluruh objek wisata yang dikelola Pemda berbayar setiap hari.
”Sebelumnya tidak setiap hari. Mulai pekan depan, masuk objek wisata yang dikelola Pemda akan berbayar setiap hari,” kata Eko, Rabu 10 Januari 2024.
Di tahun 2023 kemarin, target PAD Pariwisata juga tidak terpenuhi. Dari target Rp4,9 miliar, sampai bulan November hanya terealisasi Rp2,4 miliar.
”Perubahan retribusi tersebut juga sesuai arahan Pak Bupati untuk menggenjot PAD,” tambahnya.
Melansir dari akun sosial media (sosmed) Tourism Information Center (TIC) menyebutkan, beberapa destinasi wisata yang sebelumnya gratis di hari Senin sampai Jumat, per tanggal 5 Januari 2024 mulai resmi berbayar, baik libur nasional maupun hari aktif.
Destinasi wisata yang mulai berbayar adalah Pantai Pungkruk, Benteng Portugis, dan Pulau Panjang. Ketiga tempat plesir itu, dipatok mulai harga Rp5 Ribu (anak-anak) dan Rp8 Ribu (dewasa) di hari biasa, akhir pekan, dan libur nasional. Tapi berbeda jika di hari Syawalan, Lomban, Natal, Tahun Baru, dan event lainnya, yakni Rp10 ribu bagi anak-anak dan Rp15 ribu untuk orang dewasa.
Kemudian Museum RA Kartini, di destinasi wisata itu juga diberikan tarif Rp5 Ribu bagi anak-anak dan Rp8 Ribu untuk dewasa. Sementara di hari-hari tertentu, harga untuk anak-anak masih sama, sedangkan dewasa Rp10 ribu.
Tidak hanya itu, Pantai Bandengan dan Pantai Kartini juga sama-sama mengalami pemberlakuan harga di hari biasa, yaitu Rp5 Ribu bagi anak-anak dan Rp10 Ribu untuk dewasa. Di hari yang berbeda seperti event dan sejenisnya, keduanya naik Rp5 ribu.
Sebagai informasi, untuk masuk di Kura-Kura Ocean Park ini menjadi harga tertinggi, yakni Rp20 ribu bagi dewasa dan Rp15 Ribu bagi anak-anak. Harga itu berlaku di libur nasional, syawalan, dan seterusnya. Sementara di akhir pekan, selisih Rp2 ribu di bawah harga.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar