REMBANG – Mondes.co.id | Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan yang dilaporkan Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (LP3) pada 27 Mei 2024 lalu, hingga kini belum menemui titik terang.
Keheningan terkait perkembangan kasus ini memicu pertanyaan dan kekhawatiran dari masyarakat, termasuk anggota LP3 sendiri.
Melalui media sosial, salah satu warga Rembang, I (inisial) mengungkapkan kegelisahannya dan mempertanyakan nasib laporan yang telah diajukan LP3.
“Bagaimana kabar kasus dugaan korupsi yang dilaporkan LP3 ke kejaksaan? Jangan sampai timbul opini masyarakat bahwa sudah di-86 (suap),” tulisnya.
Masyarakat lainnya juga menilai bahwa proses penanganan kasus ini tergolong lambat.
Yanto, salah seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus ini, mengaku heran dengan lamanya waktu yang dibutuhkan.
“Ntah apa yang menjadikan kasus ini cukup lama? Yang saya baca sih Kasi Intelnya menjelaskan keterbatasan sumber daya manusia dan kasus ini melibatkan berbagai pihak, sehingga penyelidikannya cukup lama,” ujarnya Senin (20/1/2024).
Mendengar isu tersebut, Ketua LP3, Sunardi, dengan tegas membantah adanya upaya suap atau penghambatan dalam penanganan kasus ini.
Ia mendesak Kejaksaan untuk segera memproses kasus dugaan korupsi tersebut jika memang ditemukan kerugian negara.
“Jangan sampai terbentuk opini bahwa kasus ini sudah digembosi,” tegas Sunardi.
Untuk memastikan perkembangan terbaru, perwakilan LP3 kembali menemui Kasi Intel Kejaksaan, Yusni Febriansah, baru-baru ini.
Dalam pertemuan tersebut, Yusni menjelaskan bahwa kasus masih terus berjalan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pemeriksaan telah dilakukan pada tanggal 16 dan 18 Desember 2024.
Sebelumnya, Kasi Pidsus, Fikhi A. Baswara, juga telah menegaskan bahwa jika terbukti ada kerugian negara dalam kasus ini, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penahanan dan menjatuhkan hukuman denda untuk mengembalikan kerugian negara.
Pihak Kejaksaan sendiri mengakui bahwa keterbatasan sumber daya manusia dan kompleksitas kasus menjadi salah satu kendala dalam proses penyelidikan.
Selain itu, jumlah kasus yang ditangani Kejaksaan juga cukup banyak, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menyelesaikan setiap kasus.
Hingga berita ini diterbitkan, LP3 belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut.
Anggota LP3 berharap agar Kejaksaan dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar