PATI – Mondes.co.id | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) membenarkan bahwa ada pungutan yang bersifat sukarela di instansi pendidikan di Kabupaten Pati.
Menurut penuturan Tulus Budiharjo selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kabupaten Pati, fenomena penarikan uang kepada wali murid memang ada, kebanyakan dilakukan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Mayoritas penarikan uang atau iuran terjadi di tingkat SMP Negeri. Biasanya terjadi pada sekolah yang muridnya banyak,” ujarnya, Rabu (16/5/2024).
Ia mengaku tak dapat berbuat banyak, karena penarikan uang tersebut memiliki regulasi yang menjadi payung hukum.
“Aturan untuk iuran sudah tertera pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” sebut Tulus.
Pihaknya sudah menekankan kepada guru agar memungut uang dari wali murid secara sukarela. Hal ini demi tak membebankan pungutan bagi wali murid.
“Kami imbau kepada guru untuk tidak membeda-bedakan pelayanan anak di sekolah menurut yang bayar dan tidak bayar,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar