BLORA – Mondes.co.id | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Widi Nurintan menyebut, terdapat 6 mobil dinas yang telah dikembalikan.
Pasalnya, penggunaan kendaraan dinas itu melewati batas akhir persewaan.
“Bagian dari efisiensi seluruh kendaraan dinas yg dipakai komisioner, harus dikembalikan karena masa sewa habis,” tuturnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Februari 2025.
Diketahui, mobil yang digunakan oleh Ketua KPU dan Komisioner KPU Kabupaten Blora disewakan langsung oleh KPU pusat dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Widi menjelaskan bahwa masa sewa mobil tersebut habis pada Rabu, 20 Februari 2025, dan rencananya dikembalikan melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.
“Jadi untuk kendaraan yang bersifat pribadi itu dikembalikan kepada penyedia. Artinya sewa kendaraan tersebut tidak difasilitasi lagi oleh APBN,” ungkapnya.
Terkait mobilitas para komisioner, mobil yang dikembalikan ke penyedia jasa, 5 di antaranya berangkat dari halaman Kantor KPU Kabupaten Blora. Sedangkan, 1 unit mobil berangkat dari Jakarta usai mengikuti pelantikan kepala daerah.
“Dikembalikan lewat penyedia, ada enam yang harus dikembalikan,” ucapnya.
Menanggapi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, Widi menegaskan jika tidak ada keterkaitan.
Melainkan memang dalam pertemuan awal bila jadwal pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah selesai, maka mobil tersebut ditarik lagi.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar