Maling yang Bobol Toko Barokah Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Nov 2022 02:56 0 601 mondes

PATI – Mondes.co.id | Seorang pria berinisial SI tak berkutik saat dijemput polisi di rumahnya Randublatung, Kabupaten Blora, Jumat 28 Oktober 2022.

Pria berusia 26 tahun itu dicokok, lantaran lima hari sebelumnya menggasak barang berharga dalam Toko Barokah di Dukuh Bibis, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasi Humas AKP Pujiati, mengatakan aksi pencurian di Toko Barokah milik Adi Waskito warga Desa Margorejo itu, diketahui pada pukul 07.00 WIB, Minggu 23 Oktober 2022.

Lanjutnya, setelah melalui penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian di toko itu, berinisial SI di rumah kediamannya di Randublatung Kabupaten Blora, Jumat 28 Oktober 2022.

“Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah pakaian, dompet, tas slempang, helm, sepasang sandal,” ungkapnya.

Kemudian, sepeda motor Suzuki GSX nomor polisi F 4047 FEO beserta kunci dan STNK atas nama Gali Limantara warga Rancabungur Bogor.

“Sepeda motor Honda Vario nomor polisi A 5980 WAD beserta kunci kontak dan STNK atas namamochamad Ibnu Safaat warga Permata Tangerang Kelurahan Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang,” terangnya.

Selain itu, petugas kepolisian juga uang tunai senilai Rp 4 juta lebih, dan puluhan bungkuk rokok berbagai merek, dan seperangkat alat Impact.

Berdasar pengakuan tersangka kepada penyidik, dia masuk ke dalam toko yang dijarahnya itu, masuk melalui atap genting dan merusak plafon eternit, dan turun memanfaatkan almari toko.

BACA JUGA :  Hari Raya Waisak, Lapas Kelas IIB Pati Beri Remisi Khusus

Aksi ini diketahui, saat pemilik toko mencurigai telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Setelah melihat ada bekas jejak telapak kaki atau tangan, dan melihat plafon eternit rusak, saat memeriksa kondisi dalam tokonya korban mendapati sejumlah barang dagangan dan dokumen penting hilang,” katanya.

Akibat peristiwa tersebut korban Adi Waskito mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai kisaran Rp 55 juta.

Sementara penyidik Satreskrim Polres Pati juga telah menyiapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (As/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini