PATI – Mondes.co.id | Nasib apes menimpa AS warga Semarang Tengah. Pasalnya pria berusia 38 tahun itu, ketahuan CCTV nyolong kotak amal di Masjid At-Taqwa Ngemplak. Alhasil pria yang berperan sebagai sopir dalam aksi haram ini dicokok jajaran Polresta Pati.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Margoyoso, AKP Joko Triyanto mengatakan, tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Margoyoso, setelah melakukan penyelidikan.
“Setelah melaksanakan lidik, kami berhasil mengamankan seorang Tersangka AS warga Semarang Tengah yang berperan sebagai pengemudi mobil,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima mondes, Kamis 31 Agustus 2023.
Disebutkan, saat diinterogasi tersangka AS mengakui jika memang melakukan pencurian kotak amal di Masjid At-Taqwa RT02/RW 01 Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso.
“Jadi dia tidak sendiri, saat melancarkan aksi AS dibantu dua orang lainnya yaitu W yang berperan mengambil kotak amal dan A berperan memasukkan kotak amal kedalam mobil,” bebernya.
Diterangkan, W dan A saat ini sedang diburu keberadaannya dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
AKP Joko mengungkapkan, dalam penangkapan ini pihaknya menyita barang bukti satu kotak amal terbuat dari kayu jati ukuran 100×10 cm.
Kemudian, KTP atas nama tersangka, sebuah buah topi warna merah yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian.
“Penangkapan ini sendiri berawal dari laporan pengurus Masjid Ta’mir Masjid At-Taqwa,” terangnya.
Kapolsek Margoyoso menjelaskan dari rekaman CCTV pada Senin, 28 Agustus 2023 pukul 21.00 WIB, diketahui pelaku mengambil kotak amal Masjid At-Taqwa yang terletak di sebelah kanan pintu masuk dengan menggunakan mobil warna hitam berjenis mini bus.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Ist)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar