Makin Panas, Audiensi Eksaminasi Publik Persoalan Sukesi Bakal Digelar di PN Pati

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Okt 2022 14:15 0 872 mondes

PATI – Mondes.co.id | Sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), elemen masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan, bakal melangsungkan audiensi eksaminasi publik dengan pihak terkait di Kantor PN Kelas 1A Pati, Kamis 27 Oktober 2022. Menyoal putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, terakit putusan No.06/Pdt.G.S/2020/PN.Pti.

Aktivis Pati, Slamet Widodo mengatakan, upaya tersebut dilakukan, agar Sukesi janda sebatang kara asal Trangkil yang rumahnya hendak dieksekusi, mendapatkan keadilan hukum. Nantinya dalam eksaminasi publik itu, Sukesi akan didampingi Karyanto dan dirinya.

“Semoga Ibu Marice Dillak, Ketua Pengadilan Negeri disingkat PN Kelas 1A Kabupaten Pati, panitera beserta semua stafnya selalu diberikan kesehatan dan kekuatan sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya,” ujar pria yang juga anggota Organisasi Insan Pers Independen Pati (IPIP) ini.

Slamet Widodo yang karib disapa Om Bob berharap, PN Pati memfasilitasi eksaminasi publik nantinya. Ia memperkirakan ada sebanyak 30 peserta dalam audiensi ini.

“Kami berharap agar bisa dipenuhi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati serta difasilitasi ruang dan waktu untuk menggelar audiensi eksaminasi publik terkait putusan sidang,” jelas Om Bob.

Tidak main-main, Om Bob mengaku telah melayangkan surat tembusan kepada eksekutif dan legislatif di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani. Agar persoalan yang dihadapi Sukesi lekas terselesaikan.

“Kami telah menembusi berbagai pihak untuk hadir diantaranya adalah Ketua DPRD Pati, Ketua Komisi A, Ketua Komisi, Pj Bupati Pati, Sekda Pati, Kepala Disperkim, Kepala BPN Pati, Kades Trangkil, serta Camat Trangkil,” rincinya. (As/Dr)

BACA JUGA :  KM Indah Lestari-B Hilang Arah di Tengah Samudra, Nakhoda Meninggal Dunia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini