ramadan 2026

Mahasiswa Turun ke Jalan, Kawal Sidang Botok dan Teguh di Pati

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Mar 2026 12:39 0 41 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muria Kudus (UMK), Fathurohman Al Faruq membersamai persidangan aktivis Kabupaten Pati.

Sebagai informasi, sidang vonis putusan Supriyono alias Botok dan Teguh berlangsung pada hari ini, Kamis, 5 Maret 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati.

Fathurohman bersama 50 personel BEM hadir mendukung sebagai bentuk solidaritas untuk aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

“Kami mahasiswa UMK yang punya moral membersamai masyarakat Pati untuk bebaskan Pak Botok dan Pak Teguh dikarenakan tidak bersalah,” tegasnya saat orasi di mobil komando.

Ia juga menyoroti kriminalisasi yang terjadi pada aktivis.

Baginya, demokrasi di Kabupaten Pati sedang dibungkam.

“Bahasa umumnya demokrasi kita sudah dilanggar. Kami menyayangkan,” lanjutnya.

Selain itu, aktivis dari Kota Semarang, Ela, juga menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap institusi hukum dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Pati.

Menurutnya, asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama, perlu direalisasikan.

Pasalnya, kasus yang menjerat Botok dan Teguh menurutnya termasuk dalam penyalahgunaan hukum dan kekuasaan.

“Masyarakat Pati harus melek hukum bahwa ada prinsip Equality Before the Law, asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama, tapi di Pati ini tidak bisa ditegakkan. Banyak hal di belakang dimainkan oleh pejabat diktator, maka dari itu pesan untuk masyarakat Pati mengawal keadilan di mana pun, di daerah kita, di seluruh daerahnya,” ungkap aktivis Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Semarang saat diwawancarai.

BACA JUGA :  Peringati Hari Pahlawan, Sekda Jateng Beri Pesan Khusus untuk Gen Z 

Ia berpesan kepada masyarakat Kabupaten Pati agar mengawal kasus ini sampai seadil-adilnya.

Jika seluruh masyarakat Indonesia mampu mengawal hukum dengan baik, maka keadilan bisa tercipta.

Ela juga menyoroti kinerja kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Dalam persidangan kali ini, masyarakat dilarang memasuki Kantor PN Pati.

Ia juga menekankan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Indonesia.

“Reformasi Polri, saya mengajak kasus di Semarang asal saya, dan sekarang bergelut dengan hal-hal terjadi di Semarang, tentu UU (Undang-Undang) Polri menggadahkan Reformasi Polri. Hari ini persidangan bukan seharusnya dikawal polisi, bukan tugasnya menahan kita yang menyaksikan sidang Pak Botok dan Pak Teguh,” paparnya.

Ia berharap, putusan vonis persidangan Botok dan Teguh bisa menemui keadilan.

“Harapannya bisa seadil-adilnya, bisa bebas tanpa syarat, bisa menjadi contoh jika keadilan tercapai,” tandasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini