Foto: prosesi akad nikah seorang tahanan Polres Jepara (Mondes/Dian) JEPARA – Mondes.co.id | Suasana haru menyelimuti prosesi akad nikah seorang tahanan Polres Jepara, Jawa Tengah.
Prosesi sakral ini digelar di Masjid Jami’ Kholilurrohman Mapolres setempat pada Rabu (7/1/2026) pagi.
Keluarga pengantin tak berhenti menitikkan air mata sepanjang prosesi akad nikah yang berlangsung sekitar 30 menitan itu.
Diketahui, tahanan yang melangsungkan pernikahan yaitu FA (22) warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Dia melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya berinisial PA (22) warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Sedianya, pasangan tersebut sudah menjadwalkan tanggal pernikahan.
Namun karena FA terlibat tindak pidana kekerasan di muka umum secara bersama-sama (pengeroyokan), sehingga harus menjalani proses hukum dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan kebijaksanaan memfasilitasi tahanan untuk melangsungkan pernikahan di Mapolres Jepara.
Hal ini karena setiap warga negara berhak menikah, sekalipun saat menjalani masa kurungan.
“Ini merupakan salah satu wujud pelayanan kami dari Polres Jepara setelah adanya pengajuan pernikahan dari pihak keluarga tahanan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas AKP Dwi Prayitna menyampaikan bahwa proses pernikahan menghadirkan pihak penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Selain itu, hadir pihak keluarga dan masing-masing saksi dari kedua belah pihak.
Kasihumas berharap, kedua mempelai bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.
Walaupun mempelai laki-laki masih harus menjalani proses hukum akibat perbuatannya.
“Selesai akad nikah kemudian tahanan kembali dimasukkan ke ruang tahanan Mapolres Jepara,” kata dia.
Pernikahan di Masjid Mapolres ini bukan kali pertama.
Polres beberapa waktu lalu juga memfasilitasi perkawinan para tahanannya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar