LSM WAR Kritisi Konflik Pengisian Perangkat Desa Ngulanwetan

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Feb 2025 09:18 0 267 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Mencuatnya kembali permasalahan pengisian perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek lantas dikritisi LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR).

Lembaga independen di luar struktur pemerintahan tersebut menilai bahwa kasus tersebut berpotensi meluas.

Oleh karena itu, disarankan agar secepatnya dituntaskan. Sehingga, ada kejelasan sekaligus kepastian hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.

Kepada Mondes.co.id, Sekretaris Jenderal (Sekjend) LSM WAR, Zainal Abidin mengatakan jika pihaknya merasa perlu untuk melakukan kajian mengenai polemik dimaksud.

Pasalnya, ketika nanti ada potensi penyimpangan atau bahkan perbuatan melawan hukum, diharapkan seluruh elemen masyarakat turut serta melakukan pengawasan.

“LSM WAR akan melakukan investigasi dan kajian mengenai masalah itu. Substansinya, bukan nilai besar atau kecilnya serapan anggaran, namun dampak ikutannya yang harus diperhatikan. Mengelola pemerintahan itu tidak boleh seenaknya sendiri,” kata Zainal, Kamis, 6 Februari 2025.

Bahkan, sambung dia, jika diperlukan, LSM WAR akan membuat laporan kepada Aparatur Penegak Hukum (APH), sekaligus meminta inspektorat agar melakukan audit menyeluruh agar tata laksana proses rekrutmen pengisian perangkat Desa Ngulanwetan Tahun 2020 silam benar-benar ‘clear and clean‘.

Dengan begitu, masyarakat pun juga tercerahkan karena mereka punya hak menerima informasi yang benar. Di lain sisi, negara memang punya kewajiban pula untuk memberikan fasilitasi itu.

“Harus dilakukan investigasi dan audit menyeluruh agar segala sesuatunya bisa ‘clear and clean‘. Dari seluruh tahapannya sudah sesuai aturan yang ada ataukah belum, terus ada kerugian negara ataukah tidak,” imbuhnya.

Apalagi, masih ujar Zainal, dari beberapa informasi yang diterimanya, memang ada potensi ke arah perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA :  Pemprov Jateng Gelontorkan Dana Rp106,19 Miliar bagi Rembang, untuk Apa Saja?

Sebagai contoh, pada tahapan proses pengangkatan perangkat Desa Ngulanwetan Tahun 2020 dalam rentang waktu kurang dari 2×24 jam, ada dua kali ujian sekaligus pengumuman kelulusannya.

Padahal, dasar pembatalan akan hasil rekrutmen pertama belum jelas. Ditambah lagi, hingga sekarang malah belum ada perangkat definitif yang dilantik meski negara telah membiayai proses itu.

“Dari salah satu contoh tersebut, bisa muncul banyak dugaan atau bahkan indikasi adanya kesalahan. Sangat dimungkinkan terdapat kesalahan administratif atau memang ada konflik kepentingan lainnya,” tegas Zainal.

Maka, ia menandaskan, demi undang-undang dan azas transparansi publik, LSM WAR segera melakukan penelusuran.

Untuk kemudian, saat didapati cukup unsur, termasuk data, saksi serta bukti pendukung lain pihaknya akan membawa ke jalur hukum.

“Siapa pun, ketika memang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan itu di depan hukum sesuai tingkat kesalahannya,” pungkas Sekjend WAR.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini