LP3 Rembang Kembali Datangi Kejari, Ada Apa?

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Jun 2024 16:32 0 1217 admin

REMBANG – Mondes.co.id | LP3 Rembang serius mengawal kasus proyek pengadaan laptop oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang.

Demi kelancaran pengusutan kasus ini, Ketua LP3 Sunardi bersama anggotanya kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang pada hari ini, Rabu (19/6/2024).

Kedatangan mereka bermaksud untuk menanyakan perkembangan laporan serta memberikan dokumen pelengkap laporan terkait kasus proyek pengadaan laptop, yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu.

Pihak Kejari pun menyambut baik kedatangan rombongan LP3. Pada saat itu, Kasi Intel sedang tidak ada di kantor dan disambut oleh Kasi Pidsus Kejari Rembang Fiqhi A. Baswara.

“Kita sudah diberikan data-data dari rekan-rekan lembaga pemantau, Pak Sunardi dan kawan-kawan. kami mengucapkan sangat berterima kasih diberikan data dan informasi yang menurut kami cukup matang,” ujarnya.

Fiqhi juga menegaskan bahwa data yang diberikan segera diolah untuk kemudian bisa dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus ini.

“dan data ini segera kami lakukan olah data dan segera kita lakukan koordinasi dengan pimpinan yang baru untuk segera melaksanakan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan kasus ini,” tambanya.

Ia juga mengatakan bahwa, saat ini belum ada kendala yang dihadapi.

“Saya pikir belum ada kendala, cuman dari kami sih hanya perlu waktu terkait dengan konsolidasi dengan adanya pimpinan yang baru,” ujarnya menegaskan.

Nantinya, jika dalam proyek pengadaan laptop Dindikpora Rembang memang terbukti bersalah dan berpotensi merugikan negara, maka akan dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Pilkada 2024, Aliansi Masyarakat Pati Kidul Kompak Dukung Wahyu Indriyanto-Suharyono 

“Yang jelas kalau kita bicara tindak pidana korupsi, dan di situ ada potensi kerugian negara. sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maka bisa dikenakan pidana penjara, hukuman badan, dan tak lupa dia juga harus mengembalikan dalam bentuk uang pengganti, itu yang perlu diutamakan,” tambah Kasi Pidsus Kejari Rembang.

Ia juga menegaskan, Kejari tidak hanya menangani sanksi badan saja, namun juga terkait dengan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan.

“Jadi berdasarkan instruksi dari pimpinan, kalau di Kejaksaan ini tidak hanya menangani pada sanksi badannya saja, tapi juga lebih kepada pengembalian kerugian negara. jadi bukan hanya badan, tapi mau ndak mau harus juga pengembalian kerugian keuangan, itu yang terpenting,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta rekan pemantau untuk terus memonitori perkara ini, dengan begitu diharapkan dapat segera terselesaikan.

“Yang jelas dari internal kami akan melaksanakan sesuai SOP yang ada di kami, dan kepada teman-teman pemantau, juga harus memberikan support, memberikan data, dan saling memonitori juga. memberikan supervisi kepada kami. agar kita saling koordinasi, sehingga penanganan perkara ini segera bisa dilaksanakan, bisa terselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini