LP3 Desak Tindak Toko Modern Pelanggar Aturan Jarak di Rembang

waktu baca 4 menit
Rabu, 1 Okt 2025 16:54 0 109 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Lembaga Pemantauan Pelayanan Informasi Publik (LP3) mengambil langkah tegas menindaklanjuti sejumlah besar aduan masyarakat.

DBHCHT TRENGGALEK

Fokusnya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh toko-toko modern di Kabupaten Rembang, khususnya menyangkut aturan jarak minimal dengan toko tradisional/pasar rakyat.

Menanggapi hal ini, LP3 mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang untuk mendorong penindakan lebih lanjut terhadap entitas yang melanggar peraturan daerah (Perda).

​Ketua LP3, Sunardi, dalam keterangannya kepada media, secara eksplisit meminta Bupati Rembang, Harno, serta jajaran perizinan untuk segera mengambil tindakan nyata.

Sunardi menekankan bahwa jika memang terdapat toko modern yang terbukti melanggar Perda, maka harus segera ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

​”Tolong Pak Bupati Harno dan perizinan, jika memang ada toko modern yang melanggar aturan Perda, ditindaklanjuti,” pinta Sunardi.

​Lebih lanjut, ia juga mendesak para pimpinan DPRD atau fraksi yang berwenang untuk melakukan evaluasi dan penggodokan ulang terhadap Peraturan Daerah yang mengatur sektor ini.

Tujuannya adalah memastikan bahwa aturan yang ada benar-benar efektif dan tidak terus dilanggar di wilayah Kabupaten Rembang.

​”Bagi pimpinan DPRD atau fraksi yang menangani harus menggodok yang kaitanya peraturan daerah yang masih dilanggar di Kabupaten Rembang,” tegasnya.

​LP3 berencana akan segera melakukan audiensi evaluasi secara menyeluruh terkait penataan toko modern agar tercipta iklim usaha yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak, terutama para pedagang kecil dan pasar tradisional.

​Regulasi Jarak Minimal Toko Modern

​Maraknya toko modern, seperti minimarket dan supermarket, seringkali menimbulkan gesekan dengan keberadaan pasar tradisional dan usaha kecil lokal.

BACA JUGA :  Rekrutmen PT HWI Batangan, Warga Pencari Kerja Khawatir Ada Calo

Guna mencegah dampak negatif terhadap ekonomi rakyat, Pemerintah Daerah, mengacu pada pedoman dari Pemerintah Pusat, menetapkan aturan main, salah satunya adalah jarak minimal pendirian.

​Pada tingkat nasional, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengatur pedoman umum penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

Salah satu regulasi terbaru adalah Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang mencabut Permendag sebelumnya.

​Dalam regulasi ini, meskipun fokus utamanya adalah penataan, penentuan lokasi dan jarak pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (termasuk minimarket) diatur harus berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.

Jika RDTR belum tersedia, penetapan zonasi lokasi dilakukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota.

​Permendag secara umum mendelegasikan wewenang penetapan jarak detail kepada Pemerintah Daerah setempat (Kabupaten/Kota) melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Pemerintah Daerah dalam menetapkan jarak wajib mempertimbangkan aspek.

1. ​Ketersediaan dan daya dukung infrastruktur.
2. ​Kepadatan penduduk di lokasi.
3. ​Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

​Aturan Lokal di Rembang (Perda)

Peraturan di Rembang mengenai jarak antara toko modern dan toko tradisional tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, yang mengatur bahwa toko modern harus berjarak minimal 2 kilometer dari pasar tradisional.

Namun, peraturan ini sering dilanggar, dan pada 2025, pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/779.1. /2025 untuk menegaskan kembali pembatasan jam operasional toko modern, bukan jaraknya.

Perda Nomor 7 Tahun 2012: Pasal 30 dalam Perda ini secara spesifik mengatur jarak minimal antara toko modern dan pasar tradisional adalah 2.000 meter atau 2 kilometer.

BACA JUGA :  Wilayah Blora Diterjang Banjir, Jalan Sempat Tersendat, Dua Jembatan Putus

Permasalahan dan Penegakan Peraturan

Peraturan jarak ini sering dilanggar, dengan banyak toko modern yang berdiri di sekitar pasar tradisional, seperti yang dilaporkan media setempat pada September 2025.

Pada 2025, pemerintah menerbitkan Surat Edaran yang fokus pada pembatasan jam operasional, bukan jarak.

Surat Edaran ini melarang toko modern beroperasi 24 jam, menetapkan jam operasional pukul 10.00–22.00 WIB di hari kerja dan diperpanjang hingga 23.00 WIB pada akhir pekan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi pasar tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang secara serasi dengan toko modern, karena keduanya diharapkan saling memerlukan dan menguntungkan

​Pelanggaran yang diadukan LP3 yakni mengenai kemungkinan besar merujuk pada pendirian toko-toko modern yang berada lebih dekat dari batas minimal yang ditetapkan oleh Perda Rembang.

Sehingga dianggap mengganggu keberlangsungan ekonomi pedagang di pasar rakyat dan toko-toko kelontong tradisional.

​Menanggapi permintaan LP3, Satpol PP selaku penegak Perda di daerah diharapkan dapat segera melakukan investigasi dan verifikasi lapangan terhadap izin pendirian (Izin Usaha Toko Modern/IUTM) dan lokasi toko-toko modern yang diadukan.

​Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap Perda, sanksi yang dapat diterapkan oleh Satpol PP biasanya meliputi berikut.

1. ​Teguran tertulis hingga tiga kali.
2. ​Penghentian sementara kegiatan usaha.
3. ​Pencabutan Izin Usaha dan pembongkaran paksa.

​Di sisi legislatif, tuntutan Sunardi kepada DPRD Rembang untuk menggodok kembali Perda, menunjukkan adanya kebutuhan untuk meninjau efektivitas aturan yang berlaku.

Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa Perda tersebut tidak hanya tegas dalam menetapkan jarak, tetapi juga memiliki mekanisme pengawasan dan penindakan yang kuat di lapangan.

​Melalui langkah proaktif LP3 dan desakan kepada Pemerintah Daerah, diharapkan Kabupaten Rembang dapat segera menyelesaikan polemik toko modern ini.

BACA JUGA :  Tekan Risiko Banjir Pati, Bupati Pastikan Normalisasi Sungai Berlanjut

Sehingga tercipta harmonisasi yang seimbang antara investasi modern dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat tradisional.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini