KUDUS – Mondes.co.id | Sebanyak lima peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024, harus menerima kenyataan bahwasannya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus membatalkan kelulusan mereka.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa pembatalan tersebut berdasarkan surat pengumuman Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus nomor: 800.1.22/136/2025 pada 16 Januari 2024.
Yang mana, keputusan ini berimplikasi pada pembatalan status kelulusan peserta yang sebelumnya telah lolos seleksi PPPK.
Putut memaparkan, pada awalnya tiga dari lima peserta yang dibatalkan kelulusannya merupakan tenaga guru.
Namun dibatalkan lantaran adanya aduan yang diterima BKPSDM.
Mereka sebelumnya mendaftar sebagai eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), namun setelah dilakukan verifikasi, ditemukan bahwa mereka sebenarnya tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ketiga guru ini awalnya mendaftar sebagai eks THK-II, namun setelah dilakukan pengecekan, mereka ternyata peserta database BKN, yang berarti mereka seharusnya masuk dalam kategori R3 (database BKN), bukan R2 (eks THK-II),” ujarnya, Selasa (21/1/2024).
Selain ketiga guru tersebut, dua peserta lainnya yang merupakan tenaga teknis, juga mengalami nasib serupa.
Salah satu peserta yang melamar di formasi Perencanaan Ahli Pertama di Dinas Perdagangan juga dibatalkan kelulusannya.
“Peserta ini awalnya mendaftar sebagai eks THK-II, namun setelah verifikasi lebih lanjut, ternyata ia hanya tercatat dalam database BKN,” tambah Winarno.
Kasus pembatalan kelulusan juga terjadi pada satu peserta lainnya yang melamar di formasi Pranata Trantibum pada Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja.
Peserta ini dibatalkan setelah diketahui melakukan pelanggaran berat.
Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, peserta tersebut telah dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat dan hubungan kerja dengan instansi Pemda diputus.
“Peserta ini melakukan pelanggaran berat setelah mengikuti seleksi, sehingga berdasarkan keputusan Satuan Polisi Pamong Praja, yang bersangkutan diberhentikan dan kelulusannya dibatalkan oleh BKN”, pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar