JEPARA – Mondes.co.id | Sebanyak lima narapidana (napi) narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Jepara menerima remisi Natal 2025.
Masing-masing menerima remisi atau pengurangan masa hukuman 1 bulan penahanan.
Secara simbolis, remisi ini diserahkan Kepala Rutan Jepara, Anton Heru Susanto di Gedung Aula Rutan Jepara, Rabu (25/12/2024).
Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Anton Heru Susanto melalui Kapala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan, Yusril Arinaldy Asdira menyampaikan, pemberian rimisi itu berdasarkan dari perilaku 5 Napi yang mulai membaik saat menjalani masa tahanannya.
“Sebenarnya warga rutan yang beragama nasrani ada 10 orang, namun ada 5 orang saja yang sudah memenuhi syarat berprilaku baik,” ucap Yusril kepada.
Pemberian remisi ini berdasarkan keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor Pas-2544.PK.05.04 Tahun 2024. Masing-masing napi mendapatkan remisi satu bulan.
Memang setiap tahunnya pada Hari Raya Natal maupun Idulfitri pihaknya akan memberikan pengurangan masa tahanan kepada narapidana yang berperilaku baik.
“Biasanya pengurangan masa tahanan diberikan kepada warga rutan yang sudah menjalani hukuman selama 6 bulan dan berperilaku baik selama di Rutan,” ujarnya.
Dengan adanya pemberian remisi ini, Yusril ingin para narapidana yang lain bisa mencontoh 5 Napi yang mendapatkan remisi.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar