Lembaran Sejarah Baru Pendopo Kabupaten Jepara Dimulai 

waktu baca 3 menit
Minggu, 2 Nov 2025 17:45 0 53 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Lembaran sejarah baru Pendopo Kabupaten Jepara dimulai.

DBHCHT TRENGGALEK

Rumah tinggal Bupati Jepara ini kini akan dijadikan sebagai Museum R.A Kartini Jepara.

Pendopo Kabupaten Jepara telah tercatat sebagai bangunan Cagar Budaya (CB) melalui Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 430/410 tahun 2018 tentang Penetapan Objek Warisan Budaya Sebagai Cagar Budaya Daerah Kabupaten Jepara yang ditandatangani Bupati Jepara Ahmad Marzuki pada 15 Oktober 2018.

Selama ini Pendopo Kabupaten Jepara dijadikan sebagai Rumah tinggal Bupati Jepara.

Pemanfaatan dan perubahan fungsi Pendopo Kabupaten Jepara menjadi Musuem R.A Kartini Jepara ini bukan tanpa alasan.

Yakni karena ingin mengembalikan Pendopo sebagai tempat bersejarah bagi pahlawan emansipasi perempuan Raden Ajeng Kartini.

Lantaran, tidak lama setelah Kartini lahir di Mayong, Sang ayah Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat diangkat menjadi Adipati (Bupati) Jepara.

Sebagai seorang Bupati di kalangan bangsawan Jawa atau priyayi, ia menyandang gelar Raden Mas Adipati Ario, yang merupakan gelar tertinggi bagi pejabat pamong praja pada masa Hindia Belanda.

Di Pendopo Kabupaten inilah, Kartini dibesarkan bersama kakak dan adik-adiknya.

Sehingga Pendopo Kabupaten Jepara mempunyai nilai yang sangat kuat terkait Raden Ajeng Kartini.

Oleh karena itu, pemerintah ingin menghidupkan kembali Pendopo Kabupaten Jepara seperti dulu, dengan beragam benda koleksi yang masih ada hingga sekarang.

Bahkan, di Pendopo Kabupaten Jepara inilah, masih terawat dengan baik kamar pingit Raden Ajeng Kartini. sebuah tempat bersejarah, saat Kartini memasuki masa pingitan di usia remaja.

BACA JUGA :  Festival Kuliner Horog-horog Jepara, Sajikan Aneka Makanan Hingga Lapis Palestina

Tidak hanya itu, di serambi belakang Pendopo juga merupakan tempat untuk Kartini bersama adik-adiknya mengajar anak-anak di sekitar Pendopo Kabupaten Jepara.

Sebagai langkah awal menghidupkan Pendopo sebagai Musuem R.A Kartini Jepara, telah diawali dengan doa manaqib yang dibuka Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara Ali Hidayat, Sabtu (1/11/2025) sore.

“Alhamdulilah hari ini kita mulai dengan doa manaqib. Untuk melancarkan niat tulus kita menjadikan Pendopo Kabupaten ini sebagai Museum R.A Kartini Jepara,” kata Ali Hidayat.

Dikatakan Ali, hari yang dipilih untuk menorehkan sejarah baru ini adalah Sabtu Pahing atau tanggal 1 November 2025.

“Pendopo Kabupaten membuka sejarah baru siap menjadi Museum R A Kartini Jepara yg lebih bermanfaat luas bagi masyarakat, lokal, nasional bahkan internasional,” kata dia.

Dikatakan Ali, ini adalah momentum penting dan langkah strategis yang didorong langsung Bupati Jepara Witiarso Utomo.

“Mengambil inspirasi dari R.A. Kartini yang dahulu membuka Pendopo sebagai sarana belajar masyarakat, kini kita menghidupkan kembali fungsi edukatif dalam bentuk museum tempat bersejarah ini,” katanya.

Wujud ikhtiar kolektif ini melibatkan pakar, praktisi, dan seluruh elemen masyarakat.

“Mari bergerak bersama melestarikan warisan inspiratif RA Kartini,” kata dia.

Sementara Bupati Jepara H. Witiarso Utomo mengungkapkan ingin mengembalikan Pendopo kepemilikannya yaitu R.A Kartini.

“Sehingga anak cucu kita bisa lebih mengenal beliau dan belajar dari RA Kartini,” kata Witiarso.

Dengan adanya Museum R.A Kartini di Pendopo ini, dapat menambahkan destinasi wisata yg baru untuk Jepara.

Penataan ini, dimulai 1 November dan direncanakan nanti tanggal 15 November 2025 Musuem R.A Kartini yang ada di Pendopo Kabupaten Jepara akan diresmikan/dibuka oleh Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon.

BACA JUGA :  Kawal Kepemimpinan Luthfi-Yasin di Jateng, Balamuda Siap Jadi Mitra Kritis dan Strategis

“Semoga perjalanan mewujudkan Museum Kartini ini dimudahkan dan dilimpahi keberkahan. Habis Gelap, Terbitlah Terang!,” katanya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini