JEPARA – Mondes.co.id | Lebaran akan segera tiba, namun belum semua buruh atau karyawan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Ratusan buruh di Jepara, kini mengajukan laporan pada posko aduan THR yang ada di Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans).
Hingga saat ini tercatat ada tiga aduan yang masuk. Dua laporan masuk ke website Kementerian Tenaga Kerja, dan satu aduan masuk ke posko asuan THR Jepara.
“Kami menerima tiga aduan terkait THR,” ungkap Kabid Ketenagakerjaan Diskopukmnakertrans Jepara Abdul Muid, Jumat (28/3/2025).
Dijelaskan, laporan pertama disampaikan oleh serikat pekerja kepada salah satu perusahaan furniture yang ada di Kota Ukir. Dalam laporannya disebutkan, ada 150 karyawan yang tidak mengakses THR-nya.
Mendapati aduan tersebut, Muid langsung melakukan klarifikasi ke perusahaan dan juga pekerja.
Hasilnya, diperoleh informasi karyawan tersebut merupakan karyawan kontrak.
Sebanyak 148 di antaranya telah habis kontrak pada 21 Maret. Sedangkan dua lainnya habis kontrak pada 31 Maret.
”Ketentuannya memang jika kontraknya selesai sebelum H-7, perusahaan tidak ada kewajiban membayarkan THR. Sedangkan dua karyawan kami klarifikasi sudah menerima THR. Kami sampaikan ke pelapor dan laporan ini selesai,” bebernya.
Sedangkan laporan yang masuk ke website Kemenaker, lanjut Mu’id, saat ini masih dalam crosscheck ke lapangan oleh petugas. Laporan ini juga terkait THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Begitu juga dengan laporan ketiga yang disampaikan melalui Kemenaker oleh karyawan kepada perusahaan konstruksi yang belum membayar THR.
“Masalah ini juga sedang kami crosscheck ke lapangan,” ungkap Mu’id.
Dipastikan, seluruh masalah terkait THR yang dilaporkan oleh masyarakat akan ditindaklanjuti oleh petugas.
Proses tindak lanjut dan penyelesaiannya akan memerlukan waktu yang berbeda-beda sesuai dengan permasalahan yang dilaporkan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar