PATI – Mondes.co.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, mengungkapkan jika ada dua bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana yang mengikuti kontestasi politik tahun 2024.
Plt Ketua KPU Pati, Supriyanto menerangkan, kedua bacaleg mantan narapidana tersebut dari Partai Gerindra dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Ada dua orang mantan Napi yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg, dari partai Gerindra dan PDIP,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 26 Juni 2023.
Hal itu diketahui setelah KPU Pati menerima berkas penyerahan hasil verifikasi administrasi dokumen dari masing-masing bacaleg.
Supriyanto juga menerangkan, jika bacaleg mantan narapidana dari masing-masing partai belum juga menyerahkan dokumen-dokumen pendukung, seperti surat putusan dari pengadilan.
“Mereka harus menyertakan dokumen seperti putusan pengadilan,” tegasnya.
Sedangkan untuk narapidana yang dijatuhi hukuman diatas lima tahun penjara, harus menyertakan surat bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Hal itu untuk mengetahui jika bacaleg ini, sudah bebas murni atau masih dalam masa tahanan kota.
“Ancaman hukuman 5 tahun keatas harus menunjukan surat bebas dari lapas, terkait bebas murninya supaya bisa menghitung masa jeda 5 tahun sesuai putusan MA, lalu berikutnya perlu publikasi media massa,” tandasnya. (Vin/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar