HAPPY NEW YEAR

Kuasa Hukum Utomo Pastikan Pemberlakuan KUHAP Baru

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Jan 2026 12:36 0 94 Redaksi

PATI – Mondes.co.id | Sidang kasus penipuan investasi kapal di Pati terus bergulir.

Terbaru, sidang berlangsung pada kemarin, Selasa (6/1/2026).

Perseteruan antara Utomo bin Muhammad Lanjimin melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) kini pun semakin sengit.

Kuasa Hukum Utomo, Izzudin Arsalan meminta kepastian pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam persidangan ini.

“Apakah dalam perkara yang disidangkan pada tanggal 6 Januari 2026 ini menggunakan KUHAP yang baru atau KUHAP lama,” ujarnya.

Ia pun menyebutkan alasan mengapa pihaknya meminta kepastian akan KUHAP ini.

“Kenapa kami membutuhkan kepastian pemberlakuan KUHAP baru dalam pelaksanaan sidang H. Utomo, karena pentingnya supaya diketahui publik. Dalam Pasal 235 ayat (1) (KUHAP Baru) yang mengatur mengenai pembuktian, dalam KUHAP baru ini sangat memberi ruang dan banyak manfaat pada terdakwa, makanya kita tunggu nanti dalam persidangan,” tambahnya.

Disebutkan, lantaran belum memasuki tahap pemeriksaan terdakwa, maka Ketua Majelis Hakim akan menggunakan KUHAP baru yang diundangkan pada 2 Januari 2026.

Penerapan KUHAP baru ini akan dilakukan dalam proses pemeriksaan para saksi dan juga terdakwa.

Ini juga berkaitan dengan putusan pemidanaan dari Majelis Hakim yang diatur dalam pasal 193 ayat (1) KUHAP baru.

“Salah satunya pertimbangan hukumnya harus jelas dan kami menginginkan orientasi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan harus sudah mengacu kepada KUHAP Baru dan melupakan KUHAP lama,” tambahnya.

Sedangkan terkait dengan pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, pihaknya melimpahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA :  Siswa MTsN 1 Pati Raih Medali Thailand International Mathematical Olympiad

“Kenapa kami tidak menanyakan pemberlakuan KUHP baru dalam perkara ini, karena hal tersebut menjadi Domein JPU. JPU lah yang membuat dakwaan dalam perkara ini kepada terdakwa, di situlah kami akan menantikan dan kami akan menguji kecermatan JPU. Apakah JPU bisa melihat adakah pasal yang menguntungkan terdakwa dalam pemberlakuan KUHP baru ini. Sehingga kami tidak meminta kepastian pemberlakuan KUHP baru kepada majelis hakim,” tegas Arsalan.

Sebagai informasi, dalam sidang yang berlangsung kemarin, dengan agenda pembuktian dari JPU menghadirkan dua saksi, yakni Saksi Fakta Karyono dan Saksi Ahli ITE.

Saksi karyono dalam persidangan menerangkan bahwa Utomo memiliki badan usaha berbentuk CV Rina Hasil Samudra.

Sedangkan, Kapal Sampurna Jati Mandiri adalah bagian dari aset CV Rina Hasil Samudra milik Utomo selaku Direktur.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (13/1/2026) dengan agenda pemanggilan saksi lain.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini