Kuasa Hukum AMPB Terus Gaungkan Restorative Justice untuk Botok Cs

waktu baca 2 menit
Sabtu, 29 Nov 2025 12:44 0 32 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Tim Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dengan tegas menyatakan jika kasus yang menimpa Supriyono alias Botok Cs, bisa selesai dengan proses ‘Restorative Justice’ atau tanpa proses persidangan.

DBHCHT TRENGGALEK

Hal ini terungkap saat Tim Advokat AMPB menandatangani di Polresta Pati untuk melayangkan permohonan penangguhan penahanan kepada Botok dan Teguh Istiyanto.

“Kita berharap Polda Jateng bisa menyelesaikan kasus ini dengan Restorative Justice,” ujar Tim Advokat AMPB Kristoni Duha, kemarin.

Menurutnya, potensi penyelesaian kasus dengan Restorative Justice ini, berpotensi tercipta.

Mengingat, sejumlah pihak sudah berusaha mewujudkan rekonsiliasi antara Botok Cs dan Bupati Pati Sudewo.

Bahkan, Kristoni menyebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati juga sudah melayangkan surat persetujuan rekonsiliasi kepada Polda Jawa Tengah.

“Ada teman-teman Aktivis Pati sudah melayangkan surat dari DPRD Pati untuk persetujuan rekonsiliasi atau restoratif Jateng. Kita tunggu tindak lanjut,” ungkap Kristoni.

Meskipun demikian, menurutnya, kasus seharusnya tak sampai membuat Botok Cs ditahan berhari-hari.

Mereka menilai, pasal yang disangkakan kepada Botok Cs tak tepat.

Aturan yang dipakai seharusnya UU tentang Lalu Lintas, bukan Pasal 192 ayat (1) KUHP.

“Sebenarnya sudah disampaikan Pak Gule bahwa pasal yang disangkakan ke klien kami tidak tepat. Karena ini perbuatan ini diatur UU lalu lintas. Teman-teman (advokat) mengupayakan segala upaya hukum terbaik,” tandas dia.

Diketahui, Botok Cs dipenjara usai menggelar demo mengawal sidang paripurna Hak Angket DPRD.

Dalam sidang tersebut, DPRD Pati sepakat memberikan kesempatan kepada Bupati Pati Sudewo untuk memperbaiki kinerja, pemakzulan pun gagal.

BACA JUGA :  Pesantren Ramadan di Lapas Pati, Tingkatkan Pemahaman Keagamaan Warga Binaan

Gagalnya pemakzulan ini, membuat massa AMPB kecewa.

Mereka kemudian melampiaskan kekecewaannya dengan memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang.

Tindakan ini menjadi celah pihak aparat kepolisian untuk menangkap Botok dan Teguh Istiyanto.

Selain keduanya, seorang sopir dari Kabupaten Pati yang berinisial I juga ditangkap.

Mereka kini telah dijadikan tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara, meskipun hanya memblokir Pantura sekitar 15 menit.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini