PATI – Mondes.co.id | Ahmad Suyuti (43), warga Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, diduga mendapatkan bogem mentah dari salah satu perangkat desa yang bernama Nur Ali Muhtarom alias Lilik, lantaran menegur proses pembangunan jalan yang dinilai tidak sesuai regulasi.
Aipda Fandoni, Kanit Reskrim Polsek Pucakwangi, menerangkan, dari pemukulan tersebut lantas Ahmad Suyuti membuat laporan di Polsek Pucakwangi pada Rabu, 2 Agustus 2023.
“Dari pihak korban kemarin sudah membuat laporan ke Polsek Pucakwangi dan mengajukan sebanyak dua saksi,” ujar Aipda Fandoni saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis 3 Agustus 2023.
“Prosesnya terus berjalan, nanti setelah tiga hari pelaporan kedua saksi baru kita panggil, kemungkinan hari Minggu besok mas,” sambungnya.
Dari data yang dikumpulkan oleh Mondes.co.id, Ahmad Suyuti diduga dianiaya oleh Nur Ali Muhtarom alias Lilik tepat di bagian pipi dan dagu bawah.
Parahnya lagi, kacamata yang dikenakan korban juga dirampas secara kasar lalu dibanting hingga pecah berserakan.
Sebelumnya Ahmad juga menjelaskan, dirinya dihajar habis-habisan saat menegur Lilik karena jalan yang sudah di cor beton malah akan dilapisi oleh aspal.
Sedangkan ia menuturkan kalau masih ada banyak jalan yang rusak dan berlubang yang lebih membutuhkan perbaikan.
“Awalnya saya tegur, itu jalan sudah baik kenapa mau diperbaiki. Yang jalan jelas rusak saja masih banyak. Itu namanya mau ngerusak. Wong jalan cor kok mau diaspal,” terang Ahmad.
Mendingan kritikan yang pedas itu lantas Lilik tersulut emosi hingga mendaratkan pukulannya sebanyak dua kali.
Tak habis pikir, bahkan Lilik mau menabrak Ahmad dengan motor yang dikendarai. Beruntung Ahmad bisa menghindar dan menendang motor oknum Perangkat Desa itu.
Untuk diketahui, setelah diduga dianiaya dan hendak ditabrak, Ahmad bergegas menuju balai desa untuk meminta Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada Kepala Desa Sokopuluhan.
Namun ternyata kades dan beberapa perangkat di sana menolak untuk memberikan RAB.
Editor: Harold Ahmad
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar