dirgahayu ri 80

KPU Trenggalek Tindaklanjuti 3 TPS untuk Lakukan Pemungutan Suara Ulang

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Feb 2024 16:24 0 463 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek menindaklanjuti adanya rekomendasi dari Bawaslu setempat untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Setidaknya, ada empat TPS yang dinilai memenuhi unsur pelanggaran, sehingga harus digelar pemungutan ulang.

Pun begitu, KPU di Bumi Menaksopal tersebut tidak serta merta menyetujui seluruh usulan Bawaslu dimaksud. Hal itu didasarkan pada penilaian dan kajian (KPU Trenggalek) bahwa salah satu TPS tidak memenuhi syarat dilakukannya PSU.

Dikonfirmasi Mondes.co.id melalui saluran telepon, Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi mengakui bahwa usulan atau rekomendasi dari Bawaslu sebenarnya mengikat bagi KPU termasuk PSU ini. Namun, ketika syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka KPU juga tidak dapat menindaklanjuti.

“Jika berdasarkan kajian serta pleno KPU, syarat (untuk PSU) tidak terpenuhi, maka KPU juga tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” sebut dia, Selasa, 20 Februari 2024.

Gembong membenarkan, jika KPU telah menerima empat rekomendasi PSU dari Bawaslu. Diantaranya, pada TPS 5 Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, TPS 6 Desa Sukosari dan TPS 12 Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek.

“Awalnya, rekomendasi diterima untuk TPS 5 Wonoanti dan TPS 17 Sumbergedong,  kemudian bertambah untuk TPS 6 Sukosari dan TPS 12 Kelutan,” imbuh Gembong.

Akan tetapi, masih sambung dia, berdasarkan hasil pleno KPU Trenggalek pada tanggal 17 Februari 2024, untuk rekomendasi PSU di TPS 5 Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari tidak dapat ditindaklanjuti. Sebab, syarat-syarat  PSU dinyatakan kurang atau tidak terpenuhi.

BACA JUGA :  Kader Posyandu Dikukuhkan, Kesejahteraan jadi Prioritas

“Sedangkan yang di TPS 6 Desa Sukosari, TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, dan TPS 12 Kelurahan Kelutan dilakukan PSU karena syaratnya terpenuhi,” jelas Gembong.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, menandaskan jika pihaknya memang telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan PSU di beberapa lokasi.

Diantaranya, TPS 6 Desa Sukosari, TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, TPS 12 Kelurahan Kelutan, dan TPS 5 Desa Wonanti.

“Bawaslu Trenggalek telah merekomendasikan PSU di 4 TPS. Namun, KPU hanya menindaklanjuti (rekomendasi PSU) untuk 3 TPS. Yakni, TPS 6 Sukosari, TPS 17 Sumbergedong, dan TPS 12 Kelutan,” ungkapnya.

Menurut Rusman, alasan KPU tidak menindaklanjuti (rekomendasi PSU) di salah satu titik yaitu TPS 5 Desa Wonanti, Kecamatan Gandusari dikarenakan kurang memenuhi syarat.

KPU menganggap, dasar temuan ataupun alat bukti yang diajukan Bawaslu belum bisa dikategorikan memenuhi kelayakan untuk pemungutan suara ulang.

“Jawaban tentang surat KPU terkait rekomendasi PSU sudah dikirim kepada Bawaslu Jawa Timur untuk dilakukan kajian,” pungkas Rusman.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini