JEPARA – Mondes.co.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara menetapkan Witiarso Utomo dan Ibnu Hajar sebagai bupati dan wakil bupati Jepara terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Kamis (9/1/2025).
Penetapan ini melalui Rapat Pleno Terbuka di D’Season Bandengan, Kamis (9/1/2025). Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma.
Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma, menekankan bahwa tahapan ini merupakan puncak dari seluruh proses Pilkada.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pemangku kepentingan.
“Penetapan ini adalah bagian akhir dari tahapan Pilkada sebelum pelantikan yang akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur,” kata Andy.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua dan anggota KPU Jepara, serta pembacaan keputusan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Rapat Pleno ini diagendakan setelah KPU Kabupaten Jepara menerima Surat KPU RI KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah berkirim surat kepada KPU RI dengan Nomor 98/AP.00.05/01/2025 dengan keterangan Perkara PHPU Kada (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah) Tahun 2024 yang diregister Mahkamah Konstitusi.
“Berdasarkan lampiran surat MK ini, Kabupaten Jepara tidak ada sengketa di mahkamah konstitusi,” kata dia,
Karena tidak ada sengketa, berdasarkan surat dari KPU RI, KPU Jepara melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih maksimal tiga hari setelah adanya surat dari KPU RI.
Sebelumnya, dari Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara yang diselenggarakan KPU Kabupaten Jepara pada 4 Desember lalu, Pasangan Nomor Urut 2, yaitu Witiarso Utomo – Muhammad Ibnu Hajar dinyatakan unggul dengan 457.209 suara.
Adapun Pasangan Nomor Urut 1 Nuruddin Amin-Muhammad Iqbal memperoleh 107.756 suara.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar