JEPARA – Mondes.co.id | Pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, ada sebanyak 914.996 Daftar Pemilih tetap (DPT), yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara.
Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri mengatakan, penepatan DPT telah dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Gedung OPD Lantai 3 Setda Jepara, kamarin.
Dalam pleno tersebut KPU Kabupaten Jepara menetapkan jumlag DPT untuk Pemilu 2024 adalah 914.996 pemilih.
“Jumlah tersebut terdiri atas 457.639 pemilih perempuan dan 457.357 pemilih laki-laki yang tersebar di 3.490 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara,” ujar Subchan, Rabu 21 Juni 2023.
Dengan melihat data tersebut, jumlah pemilih perempuan lebih banyak dibanding pemilih laki-laki pada Pemilu kali ini.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT itu dipimpin Ketua KPU Subchan Zuhri bersama dua anggota KPU Muntoko dan Muhammadun.
Jumlah tersebut mengalami pengurangan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya, yang jumlahnya 919.187 pemilih.
Setelah dilakukan permutakhiran, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) berkurang menjadi 916.945.
Selanjutnya, terjadi pengurangan jumlah saat dilakukan perbaikan untuk menetapkan DPT.
“Jumlah DPT secara keseluruhan menjadi 914.996 pemilih setelah mengacu pada DPS, DPSHP dan DPSHP Akhir, sebelum penetapan DPT. Penurunan jumlah ini disebabkan oleh adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat,” terangnya usai rapat rekapitulasi dan penetapan DPT Kabupaten Jepara.
Selanjutnya, Subhan Zuhri menjelaskan bahwa pengumuman hasil DPT akan dilakukan kepada masyarakat mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Selama periode tersebut, KPU juga akan melakukan pemeliharaan terhadap hasil DPT.
Subhan Zuhri menegaskan bahwa proses pemeliharaan ini tidak akan mengurangi jumlah pemilih secara keseluruhan, tetapi hanya akan mencoret pemilih yang tercatat tidak memenuhi syarat (TMS) karena alasan tertentu.
“Pemeliharaan DPT ini tidak berdampak pada pengurangan jumlah pemilih, tetapi hanya akan mencoret, misalnya, pemilih yang telah meninggal. Setelah DPT ditetapkan, mereka akan dihapus agar tidak disalahgunakan saat pemungutan suara,” pungkasnya. (Ar/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar