HAPPY NEW YEAR

KPK Periksa Saksi-saksi Kasus Perades Pati di Mapolda Jateng

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Feb 2026 14:11 0 160 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengembangkan dugaan kasus korupsi yang menyeret Bupati Pati non aktif Sudewo.

Hari ini, Senin, 2 Februari 2026, KPK memeriksa sejumlah saksi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah ( Jateng).

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, memaparkan ada tiga saksi yang diperiksa penyidik di Mapolda Jateng pada hari ini.

“Hari ini Senin, 2 Februari 226, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa (Perades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” ujar Budi.

Tiga saksi yang diperiksa KPK mulai dari camat, kepala desa (Kades), hingga Perades.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng atas nama sebagai berikut, RUK (Perangkat Desa Sukorukun), KAR (Kepala Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa) dan SUR (Camat Gabus Kabupaten Pati),” ungkap Budi.

KPK memilih Mapolda Jateng sebagai tempat pemeriksaan, agar penyidik lebih leluasa dan efektif dalam mendalami kasus tersebut.

“Untuk efektivitas pemeriksaan,” tandasnya.

Sebagai informasi, pada pekan lalu, penyidik KPK memeriksa puluhan saksi di Mapolresta Pati.

Terdiri dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Tri Hariyama, Kades Semampir Parmono, hingga warga sejumlah desa di Kecamatan Jaken.

Pemeriksaan ini untuk mendalami kasus korupsi yang menjerat Sudewo yang diduga memerintahkan sejumlah Kades untuk mengumpulkan uang dari calon Perades.

KPK menyebut, Sudewo mematok tarif Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap calon Perades agar bisa lolos.

BACA JUGA :  Info Loker Area Pati Lur, Senggol Dong!

Tarif itu kemudian di-mark up oleh beberapa Kades menjadi Rp165 juta sampai Rp225 juta.

Mereka mengancam kepada calon Perades bila tak mau membayar tarif tersebut, maka pengisian tidak akan digelar pada tahun depan.

Hingga akhirnya, Sudewo dan tiga Kades terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu, 18 Januari 2026 malam.

Tiga kades yang menjadi tersangka yakni, Kades Karangrowo (Jakenan) Abdul Suyono, Kades Arumanis (Jaken) Sumarjiono, dan Kades Sukorukun (Jaken) Karjan.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini