Korupsi Dana Seleksi Perangkat Desa, Mantan Kades Tambakromo Berakhir Tidur di Balik Jeruji Besi

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Des 2023 13:13 0 1192 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Korupsi dana seleksi perangkat desa, mantan Kepala Desa (Kades) Tambakromo yang berinisial SY (58) harus mendekam dan tidur di balik jeruji besi.

SY digelandang menuju Unit Idik III Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Satrekrim Polresta Pati setelah penyidikan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang itu terpenuhi pada Kamis, 14 Desember 2023.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pada kurun waktu tanggal 9 Januari 2016 lalu, Pemdes Tambakromo melaksanakan pengisian perangkat desa untuk formasi jabatan yaitu Kasi Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kasi Kesra, Staf Seksi Pembangunan, Staf Kadus.

“Dalam pelaksanaannya dibentuk panitia pengisian perangkat desa dan dibuatkan tata tertib pengisian perangkat Desa Tambakromo tahun 2016 Bahwa dalam RAB panitia pelaksanaan pengisian perangkat desa menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp2 Juta dan biaya pelaksanaan sebesar Rp375 juta,” ujarnya, Rabu, 20 Desember 2023.

Lanjutnya, dalam pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Tambakromo, sebelumnya diikuti oleh tujuh orang calon.

Dari ketujuh orang calon ini terkumpul dana pendaftaran dan dana untuk pelaksanaan pengisian perangkat desa sebesar Rp389 juta.

Namun uang yang terkumpul tersebut tidak dimasukkan terlebih dahulu ke kas desa atau pendapatan asli desa tetapi dikelola dan disimpan oleh bendahara panitia.

“Atas perintah Kepala Desa uang tersebut dibagi habis kepada panitia dan dalam pelaksanaan pembagian honor panitia tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan yang sudah ditetapkan, setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp200.132.785, dan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang,” jelasnya detail.

BACA JUGA :  Jalan Sukolilo-Prawoto Rusak Parah, Pemkab Pati Usulkan Anggaran Perbaikan Rp30 Miliar

Atas kejadian tersebut tersangka SY melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini