Korban Pengeroyokan di Pasar Apung Salah Sasaran, Empat Tersangka Ditetapkan

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Mei 2025 14:22 0 238 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | AFK (21) menjadi korban salah sasaran oleh sekelompok pemuda.

Diketahui, Korban dianiaya empat orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku salah sasaran, lantaran korban yang dicurigai bukan merupakan orang yang menegur tersangka saat berhenti kecing di halaman salah satu rumah ibadah.

Modus operandinya yakni pelaku emosi karena temannya ditegur warga saat berhenti kencing di halaman salah satu rumah ibadah.

Kemudian, pelaku memberitahukan teman-temannya untuk menemui orang yang memarahinya, tetapi salah sasaran.

“Korban yang sedang melintas dan berhenti tidak tahu apa-apa malah dikeroyok,” ujar Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso bersama Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, Kamis (22/5/2025).

Sebagai informasi, insiden tersebut terjadi pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, korban berboncengan dengan saksi melintas di jembatang Pasar Apung, tiba- tiba ada sekerumunan pelaku melempari batu ke arahnya.

Mengetahui hal itu, pengendara motor saksi segera turun dari motor dan berlari menjauh dari lokasi.

Selanjutnya, beberapa pelaku berlari mengejar korban yang masih duduk di atas motor.

Melihat hal tersebut, korban segera turun dari motor dan berlari ke arah selatan.

“Naas, korban terjatuh hingga tertangkap para pelaku dan dipukuli beramai–ramai. Selanjutnya, berdatangan warga dengan mengendarai motor sambil membawa kayu, menghalau para pelaku hingga korban dapat diselamatkan,” jelasnya.

Adapun keempat tersangka itu yaitu masing-masing pria berinisial AB (22), RE (18), RF (22), dan A (25) telah diamankan.

BACA JUGA :  Industri Makanan Egg Roll Mulyoharjo Berpotensi Dikembangkan

Penangkapan pelaku setelah didapati informasi bahwa setelah kejadian warga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pelaku menuju lokasi.

Kemudian dari hasil pengamanan sepeda motor tersebut, dapat diketahui identitas para pelaku.

Atas perbuatannya, kini keempat pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun, karena melangar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Jepara.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini