PATI – Mondes.co.id | Pelaporan perkara dugaan percobaan pembunuhan di Dukih Karangsondo Desa Sumur, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati pada 8 Agustus 2021 lalu kini telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
Saat ini SDR (42) telah ditetapkan menjadi tersangka, dan telah di amankan di Lapas Pati. Hal ini berkas dari kepolisian dinyatakan telah P21 di Limpahkan di Kejaksaan Negeri Pati.
Sementara, Muh.Ridwan (36) akan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pati guna di periksa kembali sebagai saksi atas perkara percobaan pembunuhan.
Usai diperiksa Kejari Pati, Ridwan memberikan pengakuan kepada sejumlah awak media. Dirinya menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dirinya di tuduh menghabiskan Uang Ainun Nandiroh. Yakni keponakan tersangka (SDR) yang pada saat itu berada di Luar Negeri. Padahal menurutnya, ia tidak pernah merasa menghabiskan uang keponakanya tersebut.
Dirinya mengaku sudah pernah di panggil oleh pihak keluarga Ainun Nandiroh untuk datang kerumahnya. Hal ini untuk ditanya kebenarannya. Merasa tidak berbuat salah, datanglah Ridwan dengan niatan hendak menjelaskan semuanya,
”Waktu itu saya datang kerumah Ainun Nandiroh di Desa Sumur, dan di situ pun ada pak RT juga namun belum terjadi pembahasan apa-apa tetapi saudara (SDR) tiba-tiba marah dan mengambil keris lalu menghunus dan mengejar saya ingin melukai saya serta mengancam hendak membunuh saya, merasa terancam dan dalam bahaya kemudian Ridwan bergegas lari menyelamatkan diri,” terang Ridwan. Senin, (11/7/2022).
Padahal menurut Ainun Nandiroh sudah pernah menyampaikan kepada keluarganya bahwa Ridwan tidak pernah memakai atau meminta uang denganya sama sekali. Tetapi entah apa yang ada dalam pikiran tersangka tersebut sehingga tidak pernah menerima alasannya sama sekali dan tak mau mengedepankan komunikasi yang baik secara kekeluargaan.
Sementara, hingga berita ini ditayangkan terkait hasil pemeriksaan saksi, pihak Kejaksaan Negeri Pati belum bisa di konfirmasi oleh awak media dengan alasan masih sibuk oleh pekerjaan dan jadwal sidang.
(Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar