KONI Rembang Gelar Aksi Damai Tolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

waktu baca 3 menit
Selasa, 9 Sep 2025 15:11 0 80 Supriyanto

​REMBANG – Mondes.co.id | Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Rembang hari ini, Selasa (9/9/2025), menggelar aksi damai di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang.

Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan penolakan tegas terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No. 14 Tahun 2024 yang dinilai akan menghambat perkembangan olahraga di daerah.

​Dalam aksi tersebut, KONI Rembang menyerahkan pernyataan sikap resmi kepada Kepala Dindikpora Rembang, Sutrisno, yang menyatakan kesiapan Pemkab Rembang untuk meneruskan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.

​Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Rembang, Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa setidaknya ada 10 pasal krusial dalam Permenpora tersebut yang sangat memberatkan dan meresahkan para pelaku olahraga di daerah.

Salah satu pasal yang paling disoroti adalah Pasal 16 ayat 6 yang melarang pengurus organisasi olahraga menerima upah atau gaji dari dana pemerintah.

​“Permenpora No. 14 Tahun 2024 kita tolak dengan aksi damai. Dampaknya seperti ‘dianaktirikan’, artinya teman-teman yang selama ini bergerak di keolahragaan sangat merasa kecewa dengan peraturan itu. Kecuali negara mau menggaji secara langsung,” ujar Zaenal.

​Ia menambahkan, ketentuan ini secara langsung akan mematikan semangat dan dedikasi para pengurus yang selama ini bekerja keras demi pembinaan atlet.

Tanpa adanya dukungan finansial yang jelas, keberlanjutan program-program pembinaan di tingkat daerah akan sangat terancam.

​Selain larangan menerima upah dari dana pemerintah, KONI Rembang juga menyoroti beberapa poin lain yang dianggap bermasalah.

Poin-poin tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Pembatasan Sumber Dana
BACA JUGA :  HIMKI Susun Strategi Pengembangan IKM Furniture, Pahami Filosofi Monozukuri Jepang

Permenpora ini mengharuskan pengurus mencari sumber dana di luar pemerintah, padahal dukungan dana dari pemerintah sangat vital untuk operasional dan pembinaan.

2. Kriteria Pengurus yang Kaku

Aturan yang mengharuskan pengurus memiliki pengalaman minimal lima tahun dan larangan rangkap jabatan, dinilai membatasi regenerasi kepemimpinan dan menyulitkan pencarian figur yang kompeten.

3. ​Sentralisasi Wewenang

Beberapa pasal memberikan kewenangan besar kepada Kementerian, seperti persetujuan kongres, pelantikan pengurus, hingga pembentukan tim transisi saat terjadi sengketa.

Hal ini dianggap sebagai bentuk intervensi berlebihan yang mengabaikan otonomi organisasi olahraga di daerah.

​Zaenal berharap penolakan yang juga dilakukan oleh KONI di berbagai daerah lain bisa menjadi dorongan bagi pemerintah untuk segera merevisi aturan tersebut sebelum berlaku efektif pada 25 Oktober mendatang.

​Menanggapi aksi damai ini, Kepala Dindikpora Rembang, Sutrisno, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi KONI Rembang.

Ia mengakui bahwa beberapa pasal dalam Permenpora tersebut, memang perlu dikaji ulang agar tidak menghambat pembinaan dan prestasi olahraga di daerah.

​“Seyogyanya memang harus dievaluasi dan harus diperbaiki. Sehingga perkembangan olahraga bisa lebih baik,” tegas Sutrisno.

​Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Rembang, KONI Rembang berharap suara mereka dapat didengar dan Permenpora No. 14 Tahun 2024 dapat segera direvisi, demi masa depan olahraga Indonesia, khususnya di tingkat daerah.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini