Konflik Lahan Desa Tegaldowo vs Semen Indonesia, Tunggu Putusan PTUN Semarang

waktu baca 2 menit
Jumat, 29 Nov 2024 08:16 0 107 Singgih Tri

REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang melanjutkan aksi perlawanannya terhadap PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Mereka telah dipertemukan dalam agenda peninjauan lokasi oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Semarang, Kamis, 28 November 2024.

Dalam momentum itu, terdapat 9 titik bidang tanah yang Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemdes Tegaldowo. SHP itu diperuntukkan jalan pertanian dan jalan desa.

Kundari selaku Kepala Desa (Kades) Tegaldowo menjelaskan, pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut atas penggunaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang atas penyertifikatan 9 bidang tanah yang diperjuangkan masyarakat setempat.

“Dari PTUN cek di lokasi. Kita sudah ngecek 9 bidang tanah yang digugat sama PT Semen Gresik (Semen Indonesia), tadi ada PT Semen Gresik, dari Pemdes, kita ikut semua di lokasi,” katanya kepada awak media.

Ke depan pihak Pemdes Tegaldowo bakal mengajak masyarakat memblokir jalan desa yang dijadikan akses PT Semen Indonesia.

“Langkah sebelumnya, kita tunggu proses PTUN, kemarin kita sudah ada Musdes, jadi warga pengennya nutup. Jadi kita rapat kembali dan kita eksekusi juga ke depannya lagi,” sambungnya.

Sementara, Departemen Komunikasi Perusahaan SIG, Novi Maryanti menghormati dan mendukung jalannya seluruh proses hukum yang berlangsung, termasuk Sidang Lokasi yang dilaksanakan oleh PTUN Semarang, kemarin.

Diketahui, proses Sidang Lokasi merupakan bagian dari rangkaian persidangan dalam perkara No. 70/G/2024/PTUN.SMG di PTUN Semarang, yang dilakukan untuk memberikan gambaran lebih faktual dan komprehensif kepada Majelis Hakim terkait objek sengketa, yaitu 9 Surat Hak Pakai (SHP) yang diterbitkan oleh BPN Rembang pada tahun 2023.

BACA JUGA :  Macet Pantura Pati - Rembang Makin Parah, Ganjar Bilang Gini

“SIG, bersama PT Semen Gresik sebagai anak usaha dan operating company Pabrik Rembang, mendukung kelancaran proses pemeriksaan dan memastikan semua prosedur dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

PT Semen Indonesia berharap seluruh proses hukum di PTUN Semarang dapat berjalan dengan baik, transparan, dan adil, sehingga memberikan kepastian hukum dan investasi bagi semua pihak yang terlibat.

Sekaligus, menegaskan komitmennya untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya ke para stakeholders, sehingga proses Sidang Lokasi berjalan lancar,” tandasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini