PATI – Mondes.co.id | Membludaknya parkir di depan Kantor Cabang (KC) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Pati telah berlangsung sejak 2020 lalu.
Hal itu ditengarai oleh pembiasaan baru semasa era pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati.
Menurut informasi yang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, ketika era merebaknya Virus Corona, pengunjung KC BPJS Kabupaten Pati diharuskan memarkir kendaraan di luar halaman. Sehingga diparkirlah di tepi jalan umum.
“Parkir di jalan depan BPJS sudah berlangsung membludak sejak Covid-19. Sebelumnya pengunjung parkir di dalam BPJS ketika mulai Covid-19 ada pembatasan, maka tidak boleh parkir di dalam dengan kapasitas tertentu, sehingga banyak pengunjung parkir di luar,” ujarnya saat ditemui awak media beberapa waktu yang lalu.
Usai pandemi Covid-19 berakhir, lahan parkir di halaman KC BPJS Kabupaten Pati tetap tidak diperkenankan untuk tempat parkir kendaraan, selain pegawai KC BPJS Kabupaten Pati itu sendiri.
Hal inilah yang menyebabkan pelanggan BPJS memarkir kendaraannya di tepi jalan umum.
“Setelah Covid-19 selesai, tidak boleh parkir dalam karena untuk kegiatan dan parkir karyawan sendiri. Kalau parkir di luar ada pihak desa yang menjadi juru parkir (jukir). Jukir ada dan terdaftar di kami sehingga disetor ke kas daerah,” ungkap Nita.
Alasan masyarakat diarahkan memarkir kendaraan di luar halaman lantaran pengunjung BPJS selalu ramai, sehingga kapasitas halaman terbatas.
Pihak Dishub Kabupaten Pati biasanya memonitor, kemudian melakukan penertiban ketika situasi parkir overload.
“Karena pengunjung di BPJS memang sering ramai dan kapasitas terbatas, di selatan tidak bisa parkir, maka di sebelah utara dipakai, kalau di utara ada toko, sehingga memanjang efeknya sampai trotoar. Sejauh ini kami lakukan penertiban saat overload,” jelasnya.
Petugas kadangkala kesulitan memantau area itu, sehingga ditempatkanlah jukir.
Hal ini demi ketertiban tepi jalan umum supaya tidak menimbulkan keluhan masyarakat.
“Tim kami tidak bisa memonitor secara full waktu setiap saat, jadi kelemahan kami di situ, hingga menimbulkan keluhan masyarakat. Jukir dibekali KTA (Kartu Tanda Anggota) dan surat tugas sebagai izin, minimal surat tugas untuk memarkir di titik lokasi,” kata Nita.
Jukir diimbau bertanggung jawab atas kondisi kerapian dan keamanan kendaraan yang diparkir, lalu jukir juga bertanggung jawab mengelola penarikan retribusi di titik lokasi tersebut.
Maka dari itu, koordinasi jukir diharuskan rapi supaya suasana terkendali.
“Ketika terdapat satu jukir resmi, sementara yang lainnya teman bawaannya, maka bukan tanggung jawab kami. Yang bertanggung jawab yang punya izin di situ, itu menjadi kesulitan kami di situ,” ucapnya.
Pihaknya terkendala pengawasan jukir, sehingga biasanya pemilik kendaraan bisa parkir seenaknya tanpa membayar retribusi ketika jukir sedang tidak fokus mengawasi kendaraan.
Itu sebabnya, pihaknya menjalin komunikasi yang baik dengan jukir agar koordinasi antar sesama jukir tertata.
“Ada katakanlah jukir ada keperluan entah sebentar digantikan temennya, kita ndak bisa memantau setiap saat, maka memerintah yang lain. Tapi itu hanya satu lokasi maka harus satu jukir, yang penting ada lokasi dan beda shift dan ada rekomendasi yang punya,”pungkasnya.
Ia berharap jukir bisa lebih bagus kinerjanya agar penataan kendaraan parkir tidak semrawut. Dan yang terpenting tidak mengganggu lalu lintas.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar