PATI – Mondes.co.id | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menginginkan agar konflik lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati segera diselesaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati.
Hal itu supaya menghentikan konflik di antara masyarakat, sehingga tidak ada lagi pelanggaran HAM di sana.
Komisioner Komnas HAM, Prabianto menyampaikan bahwa penyelesaian konflik agraria berada di tangan Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Pati.
“Penyelesaian ada di tangan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Pati untuk mencegah eskalasi konflik yang tidak berkesudahan. Supaya tidak mengganggu kondusifitas dan tidak melahirkan pelanggaran Hak Asasi Manusia, penting agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati melakukan penyelesaian konflik dengan Mekanisme Reforma Agraria,” tegasnya saat pramediasi bersama petani Desa Pundenrejo, Jumat, 4 Juli 2025.
Dirinya juga menekankan agar adanya penyelesaian konflik yang adil, sehingga opsi menggunakan mekanisme Reforma Agraria diambil, lantaran Komnas HAM sudah memberikan opsi lain terhadap penyelesain konflik kepada PT Laju Perdana Indah (LPI), tetapi PT LPI tetap tidak berkenan untuk melepaskan lahan konflik tersebut.
Sebelumnya, PT LPI masih terus-menerus merangsek untuk kembali merampas lahan garapan petani di Desa Pundenrejo.
Pihaknya kembali mengajukan permohonan baru berupa Hak Guna Pakai (HGP), namun berhasil ditahan oleh aliansi Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun).
Lebih lanjut, berkas permohonan PT LPI dicoret dari daftar administrasi dan dikembalikan kepada pemohon pada tanggal 13 Februari 2024.
Hal ini sebagaimana Surat Nomor Direktur Direktorat Jendral Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN RI No. 89/500.22.LR.03.01/III/2025.
Bersamaan dengan kondisi tersebut, Germapun dan Tim Advokasi AMKARIA mendorong Kepala BPN Kabupaten Pati melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pati harus menjadikan lahan garapan petani Desa Pundenrejo ke dalam usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Perlu diketahui, skema TORA merupakan sebuah mekanisme yang termuat di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, sekaligus merupakan mandat dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
“Pramediasi bukanlah akhir dari perjuangan, petani Pundenrejo atau Germapun akan tetap memperjuangkan lahan peninggalan nenek moyang yang terus menerus dirampas oleh PT LPI,” pungkas Tim Adovalsi Germapun, Kristoni Huda.
Agenda tersebut juga dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Kepala BPN Kabupaten Pati, Komando Distrik Militer (Kodim) 0718/Pati, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Bidang Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, serta perwakilan Germapun.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar