PATI – Mondes.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati telah menggelar publik hearing Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya.
Rapat dengar pendapat yang melibatkan sejumlah pihak itu, digelar di Ruang Banggar DPRD Pati, Kamis (13/6/2024).
Adapun pihak yang dilibatkan mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, dan para ahli yang kompeten di bidangnya.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto mengatakan, perlu ada Perda yang kuat untuk melindungi cagar budaya di Pati. Sehingga warisan nenek moyang, tetap terjaga eksistensinya.
“Sudah ada yang melindungi tapi berupa Perbup (peraturan bupati). Perbup itu belum kuat, sehingga perlu dibuatkan Perda sesuai undang-undang,” ujarnya.
Perda ini nantinya akan mengatur sejumlah hal, misal pengalokasian anggaran untuk pemeliharaan cagar budaya.
“Perlindungan macam-macam. Ada pendanaan, sanksi, ada pemberian insentif, dan hadiah untuk yang menemukan,” bebernya.
Akademisi Universitas Sebelas Maret (USM), Dedi Suwandi memaparkan, peraturan ini nantinya akan menjadi sebuah payung hukum bagi pemerintah daerah dalam melindungi cagar budaya.
“Perda nantinya bisa memberikan sebuah kepastian hukum terkait cagar budaya. Karena cagar budaya di Kabupaten Pati semuanya belum ada payung hukumnya,” jelas Dedi.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar