PATI – Mondes.co.id | Warsiti, anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengungkapkan, bahwa banyak desa yang menginginkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 tentang pengisian dan pemecatan perangkat desa dihapuskan.
Menurutnya, saat ini banyak desa yang mengalami kekosongan perangkat yang mana hal itu harus segera diisi untuk kembali mempermudah pelayanan yang ada di desa.
“Saat ini banyak desa-desa yang mengalami kekosongan perangkat dan mereka menginginkan adanya pengisian. Cuma masalahnya mereka terkendala dengan Perbup Nomor 55 itu, ” ujar Warsiti, Kamis 20 Juli 2023.
Politisi dari Partai Hanura itupun setuju, apabila Perbup tersebut direvisi atau dicabut agar bisa dilakukan pengisian perangkat desa.
“Saya rasa, Perbup itu kan masih ada sangkutannya dengan Bupati, setidaknya itu harus ada pembenahan terlebih dahulu, atau dicabut dulu, ” sambungnya.
Yang menjadi kendala, untuk menonaktifkan Perbul itu harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sehingga membutuhkan waktu yang lama agar pencabutan atau penonaktifan peraturan daerah itu bisa dilakukan secara mutlak.
“Sehingga desa-desa yang menghendaki adanya pengisian perangkat, harus bersedia menunggu agar Perbup itu dibenahi atau dicabut. Kalau dipaksa di perubahan tetap tidak bisa, karena harus mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, ” pungkasnya. (ADV/Vin)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar