SEMARANG – Mondes.co.id | Anggota Polda Jawa Tengah yang tengah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Semarang, mendapatkan kejutan.
Pasalnya, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, terjun langung untuk menjenguk, Jumat (2/4/2025).
Diketahui, Brigadir Eka menjalani perawatan medis setelah menjadi korban penyanderaan oleh kelompok Anarko saat bertugas mengamankan aksi demonstrasi buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di komplek Gubernur Jateng, Kamis (1/5/2025).
Peristiwa bermula ketika aksi damai buruh yang berlangsung tertib dengan orasi-orasi dan lantunan selawat.
Kemudian didatangi sekelompok orang memakai pakaian hitam, yang diduga merupakan kelompok Anarko tersebut, kemudian memprovokasi massa aksi buruh.
Aksi provokatif tersebut berhasil dicegah oleh personel Polda Jateng, sehingga massa buruh tetap tertib menyampaikan aspirasi.
Namun, karena Kelompok Anarko terus melakukan upaya provokasi, kemudian personel pengamanan melindungi massa buruh dengan cara memasukkan massa buruh ke dalam halaman Kantor Gubernuran pada tempat aman.
Selanjutnya, Kelompok Anarko tersebut melakukan aksi yang semakin anarkis, saat pengamanan berlangsung.
Kelompok Anarko bertindak brutal dengan merusak pagar Kantor Gubernur Jawa Tengah, membakar ban, melempari petugas pengamanan, bahkan menyandera Brigadir Eka yang saat itu sedang bertugas secara tertutup.
Beruntung, Brigadir Eka berhasil dibebaskan pada malam harinya dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo dalam kunjungannya menegaskan bahwa keselamatan anggota adalah prioritas utama institusi.
“Setiap personel yang bertugas membawa kehormatan institusi, kami akan memberikan perhatian yang serius terkait hal ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto turut menyayangkan tindakan penyanderaan terhadap Brigadir Eka.
“Tindakan penyanderaan terhadap aparat kepolisian yang tengah menjalankan tugas pengamanan tidak bisa dibenarkan, kami tidak menoleransi adanya pelanggaran hukum,” tegasnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar