PATI – Mondes.co.id | Tepi jalan umum menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda) dalam penarikan retribusi parkir. Itu sebabnya, petugas atau juru parkir berseragam pemerintah, selalu berjaga-jaga di area tersebut, termasuk di Kabupaten Pati.
Di Kabupaten Pati, juru parkir di bawah komando Dinas Perhubungan (Dishub) bertugas di tepi jalan umum. Banyak dari mereka yang standby di perkotaan, pinggiran tempat umum, serta tepi pusat kuliner maupun perbelanjaan.
Mereka bertugas untuk menarik tarif uang parkir dari pengguna kendaraan, karena sudah bertugas menjaga keamanan sepeda motor, mobil, maupun kendaraan lain yang berhenti di tepi jalan umum Kabupaten Pati.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas menjelaskan, juru parkir yang terdaftar di Dishub Kabupaten Pati wajib bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Menurutnya, juru parkir harus menarik uang parkir sesuai dengan ketetapan yang berlaku, yakni sepeda motor tarif Rp1.000, mobil tarif Rp2.000, truk Rp3.000, dan bus angkutan Rp4.000 sampai Rp5.000.
“Juru parkir mengikuti tugas dari kami, yakni menarik uang parkir dengan sesuai tarif yang kami tetapkan. Jangan sampai melebihi. Karena kalau ada yang mencoba menarik uang parkir lebih, akan kami panggil untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ujarnya kepada Mondes.co.id, Selasa (25/6/2024).
Nita menyampaikan bahwa pihaknya memfasilitasi juru parkir dengan memberi seragam, Kartu Tanda Anggota (KTA), surat tugas, dan asuransi Badan Jaminan Kesejahteraan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sehingga juru parkir tersebut wajib menyetor hasil penarikan secara rutin sesuai target.
“Personel yang di lokasi tepi jalan umum kita kenakan setoran. Kita memberikan fasilitas juru parkir berupa KTA, seragam resmi, BPJS Ketenagakerjaan, dan surat tugas maksimal satu bulan,” ungkapnya saat diwawancarai.
Sebelumnya, juru parkir yang didaftarkan ke Dishub Kabupaten Pati harus mengikuti tes lebih dulu. Dilanjutkan masa kerja dengan surat tugas yang berlaku, ketika juru parkir tersebut konsisten dan menyetorkan uang hasil parkir secara rutin dan memenuhi target, maka akan diterima.
“Mereka sebelumnya sambil kita tes, kalau konsisten maka terdaftar. Jika terdaftar beban setoran target harus dipenuhi, terus minimal tertib, Kalau sudah pakai seragam, penarikan retribusi jangan melebihi tarif,” pesan Nita.
Perlu diketahui, juru parkir yang mendapat BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu membayar iuran, karena sudah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati. Tentu, hak para juru parkir resmi akan terjamin dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar