JEPARA – Mondes.co.id I Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif siap mendukung pemberantasan judi online di Kabupaten Jepara.
Hal ini disampaikan Haizul Maarif, dalam rapat koordinasi Forkopimda Jepara, di Pendopo R.A. Kartini Jepara pada Kamis (18/7/2024).
Haizul menyatakan kesiapannya dalam upaya pemberantasan judi online di Kota Ukir.
“DPRD melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, siap mendukung pemberantasan judi online,” kata Haizul Ma’arif.
Menurutnya, tidak ada alasan untuk terlibat judi karena secara agama maupun undang-undang, jelas dilarang. Dia mengajak peserta untuk memberikan proteksi pada diri, keluarga, dan lingkungan kerja agar tidak ada yang terlibat.
Sebelum era judi online, DPRD dia sebut telah menetapkan Perda yang melarang judi ini, yakni melalui Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“Pelaku usaha pariwisata dilarang menggunakan tempat usaha untuk judi, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,” kata Haizul Ma’arif.
Sementara itu, Pemkab Jepara mengeluarkan peringatan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak terlibat dalam perjudi online. Pemkab mengancam akan ‘membinasakan’ aparatur sipil negara (ASN)-nya yang terlibat judi online.
Ancaman itu disampaikan Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko.
“Saudara Sekda saya minta membina ASN. Yang tidak bisa dibina, kita ‘binasakan’,” demikian Edy Sujatmiko saat membaca sambutan tertulis itu.
Frasa “kita binasakan” itu, kelakar Sekda, dia tambahkan sendiri. Dia lalu membaca instruksi asli dalam naskah sambutan tertulis.
“Saudara Sekda saya minta membina ASN. Yang tidak bisa dibina, beri sanksi sesuai ketentuan,” katanya.
Menurutnya, meski sudah menembus semua kalangan, ASN dan karyawan BUMD di Jepara diminta tidak terlibat judi online.
“Yang sudah terlanjur terlibat, berhenti sekarang!,” tegasnya.
Ketentuan ini termasuk bagi tenaga harian lepas (THL). Dia mengajak aparatur saling menjaga, jangan membiarkan rekan kerja dan orang-orang terdekat bersentuhan dengan judi ini.
Terkait sanksi, dia menyebut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Meski regulasi tidak spesifik mengatur sanksi bagi ASN terlibat judi online, tapi bermain judi termasuk tindakan tidak terpuji dan bisa masuk dalam ancaman sanksi disiplin berat.
Saat menyampaikan materinya sendiri Edy Sujatmiko menambah, ketentuan pidana judi juga bisa menjerat ASN diberhentikan.
“Kalau terkena hukuman pidana dua tahun yang sudah inkrah, kan, bisa dikeluarkan,” kata dia.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar