Ketimpangan Tes PPPK Guru Tahap II, Jalan Mulus Honorer Kemarin Sore Kesayangan Pemda

waktu baca 5 menit
Sabtu, 4 Jan 2025 13:30 0 1245 Redaksi

REMBANG – Mondes.co.id | Proses pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap II bagi jabatan fungsional guru telah berlangung, terhitung sejak 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.

Seleksi ini dapat diikuti oleh lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan tenaga honorer data pokok pendidikan (dapodik).

Sayangnya, pada seleksi tahap II tersebut, cenderung aneh serta mendapat banyak sorotan publik karena keanehannya.

Baru kali ini, pemiliki sertifikat pendidik (serdik) yang notabene memiliki kompetensi mengajar yang baik, malah dinomorduakan hanya demi mengangkat tenaga honorer kemarin sore, alias tenaga honorer yang baru mengajar di satuan pendidikan kurang dari 2 tahun.

Keresahan ini diungkapkan oleh salah satu lulusan PPG Prajabatan asal Kabupaten Rembang.

Demi keamanan identitas narasumber, maka penulis tidak menyebut nama narasumber.

Pada kesempatan ini, ia mengutarakan keluhannya terhadap pemerintah pusat dan pemerintah daerah atas kebijakan yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) tentang Penjelasan Teknis terkait Masa Kerja Pelamar Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa guru yang memiliki kendala ketidaksesuaian data riwayat masa kerja di dapodik dengan kondisi sebenarnya, sehingga kurang dari kriteria mengabdi minimal 2 tahun dapat diajukan untuk dapat mengikuti seleksi ASN PPPK jabatan fungsional guru periode II tahun 2024 melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG) dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Ia meresahkan itu, karena dapat menghambat kesempatan bagi lulusan PPG Prajabatan, apalagi nantinya para tenaga honorer yang terdaftar di RTG ini menjadi prioritas pada pengangkatan ASN PPPK jalur tersebut.

BACA JUGA :  Belasan Desa di Trenggalek Rawan Tsunami, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi

“Yang kami resahkan keterbatasan kuota untuk lulusan PPG Prajabatan dengan persaingan ketat dengan pelamar lain yang sesama PPG Prajabatan, walaupun sudah mengikuti mapping, karena ketimpangan antara minimnya jumlah formasi dan lulusan yang membludak. Kemudian, belum jelasnya kriteria seleksi karena harus menyesuaikan dengan kebijakan pemda (pemerintah daerah) yang dilamar dan aturan Ditjen GTK Kemendik tidak konsisten,” ucapnya kepada Mondes.co.id.

Ia mengatakan, kecurangan dalam pemenuhan kriteria seleksi yang dilakukan oleh non-ASN berdapodik, mengakibatkan terenggutnya hak lulusan PPG Prajabatan dalam proses pendaftaran seleksi PPPK tahap II.

Apalagi, di daerahnya telah muncul SPJTM untuk pengajuan RTG, bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin memberikan SPJTM kepada 251 para guru honorer agar dimudahkan mengikuti seleksi PPPK.

“Kecurangan terbukti dengan munculnya daftar peserta masuk RTG Rembang yang telah dibuatkan SPTJM. Padahal kenyataannya, beberapa di antaranya adalah honorer yang baru mengabdi satu tahun atau tercatat di dapodik pada tahun 2023 bisa dibuktikan dengan SK Diknas yang mereka miliki. Seleksi RTG Rembang hanya bermodalkan SK dari kepala sekolah yang saya lihat sendiri pada instansi yang saya tempati, telah dituakan masa pengabdiannya GTT (Guru Tidak Tetap) yang bersangkutan agar dapat memenuhi syarat untuk kemudian diajukan ke dinas (Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga), tanpa mengusulkan syarat-syarat tertentu yang menguatkan,” bebernya.

Disayangkan, untuk seleksi RTG di Kabupaten Rembang hanya modal SK kepala sekolah saja, sehingga rawan manipulasi terkait masa kerja pihak bersangkutan.

Ia menyebut lolosnya mereka ke dalam RTG berlanjut pada pengisian akun SSCASN pada seleksi tahun ini.

“Hasilnya lolos RTG, kemudian lanjut ke pengisian akun SSCASN, wow, that’s very easy! Di mana keketatan yang dimaksud ya Ibu Dirjen GTK, Nunuk Suryani yang terhormat? Sedih dan sulit sekali berjuang di jalan yang lurus (PPG Prajabatan), kemudian mereka (RTG) menggeser formasi kami para PPG Prajabatan dan menjadi prioritas, di mana sebenarnya keadilan itu ditegakkan?” ungkapnya.

BACA JUGA :  360 Siswa SMA N 1 Bangsri Gelar Drama Tari Kolosal Budaya Kebhinekaan

Dirinya menemukan banyak guru honorer RTG yang proses menjadi seorang pengajar bermodalkan sanak-family alias orang dalam (ordal) agar bisa mendapatkan tempat sekolah.

Mereka mendekam di situ dan mengharapkan bisa diangkat sebagai ASN, sehingga mengemis kepada Pemda agar diberikan akses kemudahan ikut seleksi PPPK, praktiknya yaitu melalui RTG.

Ia menilai, pemerintah meremehkan kualitas lulusan PPG Prajabatan, yang justru kalah prioritas dengan para guru honorer kemarin sore yang seketika menjadi pelamar prioritas seleksi PPPK tahap II ini.

Menurutnya, seharusnya mereka bisa ikut PPG Prajabatan dulu biar kualitasnya sebagai pendidik dapat teruji.

Seleksi PPPK tahap II disebut tak transparan, apalagi beberapa kali terjadi perubahan aturan demi meloloskan para guru honorer RTG yang mengajar kurang dari dua tahun.

Sehingga celah manipulasi terbuka lebar, terbukti pendaftaran Seleksi PPPK tahap II diperpanjang sampai dengan 7 Januari 2025, padahal sebelumnya cukup hingga 31 Desember 2024.

“Seleksi tahap II menimbulkan ketidakadilan karena tidak ada transparansi dalam perekrutan tiba-tiba sekali menjadi prioritas ketimbang PPG Prajabatan yang telah melewati pendidikan selama dua semester untuk dipersiapkan menjadi seorang guru profesional. Sangat lucu bukan pendidikan di negeri ini? Kurangnya pengalaman dan kompetensi, karena rata-rata yang mendaftar di tahap II masih sangat muda, masih sangat memungkinkan untuk mengikuti seleksi PPG Prajabatan daripada menjadi honorer,” tuturnya.

Kebijakan yang tidak fair ini tentu saja akan menimbulkan keprihatinan tentang kualitas pendidikan di Indonesia.

Guru harusnya memiliki kompetensi untuk mendidik generasi penerus bangsa, karena menjadi pendidik bukan asal-asalan untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia.

Oleh sebab itu, perekrutan ASN guru harus dilakukan secara adil dan mempertimbangkan akal sehat.

BACA JUGA :  Bupati Rembang Terkejut Temukan Defisit Anggaran Rp200 Miliar

“Saya menjadi ragu tentang adanya sebuah keadilan, guru yang berkompeten menjadi terpuruk dengan adanya kualifikasi yang sangat tidak adil ini. Saya yakin ke depannya generasi penerus bangsa akan sukar menjadi guru, padahal tiang utama dalam kebangkitan negara adalah meperbaiki kualitas guru, lantas apa yang bisa diharapkan dari perekrutan yang tidak fair ini?” pungkasnya. (Sn)

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini