PATI – Mondes.co.id | Nusantara Bumi Sejahtera (NBS) Foundation, melayangkan somasi kepada Bupati Pati Sudewo terkait kericuhan yang terjadi di Bumi Mina Tani, terlebih dalam penyelenggaraan Pansus Hak Angket pada Kamis (4/9/2025).
Lasno alias Kaji Jimo selaku ketua NBS Foundation, memaparkan jika somasi tersebut sudah dilayangkan dan diterima langsung oleh ajudan Bupati Pati di pendopo.
“Kami merasa prihatin atas kejadian yang ada di Kabupaten Pati, khususnya dalam Pansus Hak Angket, Pemerintahan Pati memberikan tata kelola yang tidak baik. Somasi kami sudah diterima langsung oleh ajudan Bupati Pati di Pendopo,” ujarnya langsung.
NBS Foundation melalui kuasa hukumnya yakni Maskuri, menjelaskan jika pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo Pati sudah cacat hukum, cacat formil, dan cacat materiil.
Hal tersebut dijelaskannya tertera dalam Permenkes Nomor 10 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 79 tahun 2018, yang mana peraturan tersebut menurutnya lebih tinggi dari Perbup yang menjadi landasan.
“Bupati membuat keputusan tersebut hanya mengacu pada Perbup Nomor 4 yaitu tentang Hospital Bylaw, padahal di atas Perbup itu ada Permenkes Nomor 10 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 79 tahun 2019,” jelasnya.
Ia menegaskan bila dalam Permenkes Nomor 10 tahun 2014, Dewas Rumah Sakit bisa dilantik setelah melalui rekomendasi dari Direktur Rumah Sakit.
“Bahwa anggota pengawas itu bisa dilantik oleh Bupati berdasarkan usulan dari direktur rumah sakit. Fakta yang ada di lapangan, Direktur Rumah Sakit dan Ketua Dewan Pengawas termasuk anggotanya itu dilantik dalam waktu yang bersamaan, dengan SK yang sama,” tandasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar