TRENGGALEK – Mondes.co.id | Sejumlah jalan di wilayah Kabupaten Trenggalek mengalami kerusakan parah. Salah satunya, ruas jalan Ngampon – Bendorejo yang melintang diantara Kecamatan Trenggalek dan Pogalan.
Untuk diketahui, ruas tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek.
Beberapa waktu lalu, jalan inipun (ruas Ngampon-Bendorejo) sempat viral dan menjadi atensi publik karena dinilai gagal dalam perencanaan.
Pasalnya, dengan alokasi anggaran hingga 12,7 miliar rupiah tersebut proyek dimaksud dinilai oleh banyak pihak sarat akan dugaan kesalahan.
Proyek yang diharapkan bisa sesuai ekspektasi masyarakat ini kenyataannya justru sangat mengecewakan.
Hal itu bisa dilihat dari banyaknya kerusakan pada sejumlah titik disepanjang jalan sejak selesai dikerjakan.
Salah satu pihak yang getol mengkritisi fenomena ini adalah M Husni Taher Hamid, anggota DPRD Kabupaten Trenggalek periode 2019-2024.
Menurut dia, proyek yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 itu memang banyak permasalahan.
“Sejak selesai dikerjakan, ruas Ngampon-Bendorejo di beberapa titik sudah mengalami kerusakan. Bahkan, teman-teman di DPRD Trenggalek beberapa kali sempat melakukan sidak lapangan,” kata Husni, Sabtu 25 Maret 2023.
Belum lagi, dia menambahkan, dengan banyaknya kendaraan angkut besar diduga over dimensi dan over load (odol) yang melintas.
Sehingga, semakin memperparah kerusakan di sepanjang jalan. Padahal, kemanfaatan jalan itu bukan hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu khususnya bagi para pengusaha saja melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia.
“Ini berbahaya dan harus di tertibkan, jalan merupakan fasilitas umum milik rakyat bukan sekedar hak pengusaha saja,” imbuhnya.
Dia tandaskan, Jalan ruas Ngampon-Bendorejo merupakan aset milik Pemkab Trenggalek dan termasuk kategori jalan kelas IIIC.
Yakni, jalan lokasi yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan sumbu muatan terberat yang diizinkan 8 ton.
Oleh karenanya, kendaraan yang melebihi ambang batas mestinya harus dilarang.
“Pihak berwenang harus memahami, bahwa hasil dari bisnis yang mengangkut barang dengan tonase melebihi ketentuan kelaikan jalan itu dinikmati orang-orang tertentu. Akan tetapi, kerusakan jalan harus ditanggung dan dirasakan rakyat. Keadilannya dimana?” keluh Husni. (Her/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar